Pencekalan Bambang Trihatmodjo Diduga Alihkan Isu Skandal Keuangan Negara

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 21 September 2020 | 08:43 WIB
Pencekalan Bambang Trihatmodjo Diduga Alihkan Isu Skandal Keuangan Negara
Bambang Trihatmodjo. (YouTube)

Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo menuai beragam komentar.

Pengamat Ekonomi dan Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro menduga, keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini.

"Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out illegal Bank Century Rp 7,9 Triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani," ujar Sasmito dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, peran Ketua KSSK dalam kasus bail out Bank Century sebenarnya tidak dapat dikesampingkan.

Pasalnya, Ketua KSSK patut diduga sebagai komandannya bail out illegal atau actor intellectualist. Karena itu, Ketua KSSK pada waktu itu wajib diminta pertanggungjawaban secara hukum.

"Jadi, peran dia (Menkeu-red) bukan hanya beri talangan kepada bankir nakal tetapi "memberi bail out illegal bertriliunan rupiah dengan memakai dana dana publik (APBN-red) tanpa penuntasan penegakan hukumnya. Jadi, mumpung belum kedaluwarsa, apakah Menkeu tidak bisa introspeksi diri?," jelasnya.

Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara. Karena itu, dia meminta Menkeu untuk mengungkap secara terbuka ke publik siapa saja pengutang negara ini.

Hal ini penting agar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) benar-benar terpenuhi.

"Jangan tebang pilih. Pencekalan pak Bambang saja yang diungkap ke publik. Padahal banyak pengutang negara yang lainnya. Mestinya, para pengemplang uang negara wajib hukumnya diungkap ke publik dong," katanya.

baca juga

Sasmito mengaku heran dengan sikap Menkeu yang mempersoalkan dana talangan Rp 35 Miliar yang diberikan kepada Konsorsium penyelenggar pesta SEA Games XIX- 1997 lalu.

Padahal dana talangan ini diberikan kepada Konsorsium lantaran biaya penyelenggaraan SEA Games tidak tercantum dalam APBN.

Perlu diketahui, pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut.

Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah. Karena itu, hak penyelenggaraan SEA Games 1997 diserahkan kepada Indonesia dulu.

“Lantaran biaya penyelenggara SEA Games 1997 ini tidak ada dalam APBN sebagaimana biasa maka untuk mengantisipasinya maka diputuskan mengundang pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai Mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games,” urainya.

Berdasarkan perhitungan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, biaya perhelatan SEA Games 1997 ini mencapai Rp 70 Miliar.

Konsorsium pun menyanggupi biaya tersebut, termasuk biaya persiapan kontingen Indonesia.

Surat pernyataan tersebut tercantum dalam butir pertimbangan penerbitan Kemenkokesra Nomor 14 tahun 1996 sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 5 tahun 1996.

Diluar rencana semula, konsorsium dibebani tambahan untuk persiapan kontinen Indonesia Pelatnas sebesar Rp 32 Miliar. Sementara kegiatan Pelatnas tidak melekat kepada biaya penggandaan SEA Games.

“Biaya pelaksanaan SEA Games seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai peserta dalam mempersiapkan keikutsertaan kontingen Indonesia dan bukan termasuk kedalam biaya penyelenggaraan SEA Games oleh Konsorsium,” katanya.

Sasmito menegaskan, keputusan pencekalan berpergian ke luar negeri ini sangat tidak masuk akal. Hal ini bentuk pendzaliman.

"Sebagai seorang pengusaha pribumi asli, apa yang dilakukan Menkeu ini bentuk sikap zalim. Mas Bambang benar-benar dirampas hak-hak keperdataannya. Dimanakah keadilan hukum di bumi pertiwi NKRI ini,” terangnya.

Padahal semestinya, komitmen hukum di era ini harus benar-benar sebagai panglima. Seharusnya perlakuan hukum harus yang seadil-adilnya.

"Lha kalau seorang WNI saja diperlakukan dengan sewenang-wenang, bagaimana dengan nasib perlakuan hukum terhadap rakyat jelata," imbuhnya.

Sasmito Hadinagoro menduga Bambang Trihatmodjo akan melawan setiap bentuk penzaliman terhadap WNI yang sesungguhnya telah berjasa besar dengan mengharumkan nama negara dan bangsa mempersembahkan hasil juara SEA Games 1997.

"Dengan menganggap Mas Bambang diduga belum melunasi dana talangan untuk kepentingan pesta SEA Games hanya sebesar Rp 35 Miliar yang tidak ada sekuku hitam sangat tidak sebanding jika dibandingkan penyalahgunaan wewenang Menkeu yang melakukan bail out illegal tanpa dasar hukum," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Dicekal ke Luar Negeri, Rekening Bambang Trihatmodjo Akan Diblokir

Selain Dicekal ke Luar Negeri, Rekening Bambang Trihatmodjo Akan Diblokir

Bisnis | Sabtu, 19 September 2020 | 06:07 WIB

Belum Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Soeharto Terancam Diblokir

Belum Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Soeharto Terancam Diblokir

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 17:36 WIB

Masalah Utang Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Sebetulnya Rahasia Negara

Masalah Utang Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Sebetulnya Rahasia Negara

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 17:26 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×