Belum Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Soeharto Terancam Diblokir

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 18 September 2020 | 17:36 WIB
Belum Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Soeharto Terancam Diblokir
Bambang Trihatmodjo. (YouTube)

Suara.com - Putra mantan penguasa Orde Baru Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dicekal tak boleh ke luar negeri.

Usut punya usut, pencekalan ini disebabkan soal utang piutang yang belum dibereskan Bambang Trihatmodjo kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games Tahun 1997.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, sebetulnya pemerintah tidak sembarang dalam melakukan pencekalan terhadap seseorang.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan aksi yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Bahkan kata dia, pemerintah bisa melakukan lebih dari pencekalan, jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik soal masalah utang piutang kepada negara, seperti memblokir rekening.

"Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," katanya.

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.

Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Departemen Keuangan R.I.

baca juga

Berdasarkan Pasal 12 UU itu, pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.

Tatacara Penagihan

Prinsip pertama yang dianut dalam pengurusan piutang negara adalah due process of law, yang bermakna, debitor dipanggil untuk diberi kesempatan menyampaikan bukti terkait dengan utangnya dan cara penyelesaiannya.

Apabila debitor sepakat mengenai jumlah utang dan cara penyelesaiannya (mengangsur atau membayar sekaligus), maka dibuat Pernyataan Bersama (PB).

Jika PB tidak dapat dibuat karena alasan yang sah, maka DJKN/PUPN menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

Apabila debitor tidak mampu melunasi, ditawarkan alternatif penyelesaian lain seperti:

  1. Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
  2. Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
  3. Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.

Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.

Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:

Pencegahan bepergian ke luar negeri dan juga pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta Paksa Badan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masalah Utang Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Sebetulnya Rahasia Negara

Masalah Utang Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Sebetulnya Rahasia Negara

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 17:26 WIB

Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Dicekal, Belum Bayar Utang ke Negara

Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Dicekal, Belum Bayar Utang ke Negara

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 16:21 WIB

Anak Mayangsari Balas Satu Per Satu Hinaan Warganet

Anak Mayangsari Balas Satu Per Satu Hinaan Warganet

Entertainment | Senin, 14 September 2020 | 10:33 WIB

Gelar Tedak Siten, Menantu Bule Bambang Trihatmodjo Dipuji Pakai Kebaya

Gelar Tedak Siten, Menantu Bule Bambang Trihatmodjo Dipuji Pakai Kebaya

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:43 WIB

Sajikan Makanan Spesial, Mayangsari: Rahasia Disayang Suami

Sajikan Makanan Spesial, Mayangsari: Rahasia Disayang Suami

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2020 | 22:00 WIB

Bernuansa Emas yang Mewah, Kepoin 5 Sudut Istimewa Rumah Mayangsari

Bernuansa Emas yang Mewah, Kepoin 5 Sudut Istimewa Rumah Mayangsari

Entertainment | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:01 WIB

Anak Mayangsari Ungkap Ayahnya, Bambang Trihatmodjo Diancam Dibunuh

Anak Mayangsari Ungkap Ayahnya, Bambang Trihatmodjo Diancam Dibunuh

Entertainment | Senin, 06 April 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×