Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Belum Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Soeharto Terancam Diblokir

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 18 September 2020 | 17:36 WIB
Belum Bayar Utang ke Negara, Rekening Bambang Soeharto Terancam Diblokir
Bambang Trihatmodjo. (YouTube)

Suara.com - Putra mantan penguasa Orde Baru Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dicekal tak boleh ke luar negeri.

Usut punya usut, pencekalan ini disebabkan soal utang piutang yang belum dibereskan Bambang Trihatmodjo kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games Tahun 1997.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, sebetulnya pemerintah tidak sembarang dalam melakukan pencekalan terhadap seseorang.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan aksi yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Bahkan kata dia, pemerintah bisa melakukan lebih dari pencekalan, jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik soal masalah utang piutang kepada negara, seperti memblokir rekening.

"Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," katanya.

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.

Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Departemen Keuangan R.I.

baca juga

Berdasarkan Pasal 12 UU itu, pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.

Tatacara Penagihan

Prinsip pertama yang dianut dalam pengurusan piutang negara adalah due process of law, yang bermakna, debitor dipanggil untuk diberi kesempatan menyampaikan bukti terkait dengan utangnya dan cara penyelesaiannya.

Apabila debitor sepakat mengenai jumlah utang dan cara penyelesaiannya (mengangsur atau membayar sekaligus), maka dibuat Pernyataan Bersama (PB).

Jika PB tidak dapat dibuat karena alasan yang sah, maka DJKN/PUPN menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

Apabila debitor tidak mampu melunasi, ditawarkan alternatif penyelesaian lain seperti:

  1. Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
  2. Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
  3. Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.

Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.

Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:

Pencegahan bepergian ke luar negeri dan juga pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta Paksa Badan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masalah Utang Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Sebetulnya Rahasia Negara

Masalah Utang Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Sebetulnya Rahasia Negara

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 17:26 WIB

Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Dicekal, Belum Bayar Utang ke Negara

Bambang Trihatmodjo Anak Soeharto Dicekal, Belum Bayar Utang ke Negara

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 16:21 WIB

Anak Mayangsari Balas Satu Per Satu Hinaan Warganet

Anak Mayangsari Balas Satu Per Satu Hinaan Warganet

Entertainment | Senin, 14 September 2020 | 10:33 WIB

Gelar Tedak Siten, Menantu Bule Bambang Trihatmodjo Dipuji Pakai Kebaya

Gelar Tedak Siten, Menantu Bule Bambang Trihatmodjo Dipuji Pakai Kebaya

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:43 WIB

Sajikan Makanan Spesial, Mayangsari: Rahasia Disayang Suami

Sajikan Makanan Spesial, Mayangsari: Rahasia Disayang Suami

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2020 | 22:00 WIB

Bernuansa Emas yang Mewah, Kepoin 5 Sudut Istimewa Rumah Mayangsari

Bernuansa Emas yang Mewah, Kepoin 5 Sudut Istimewa Rumah Mayangsari

Entertainment | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:01 WIB

Anak Mayangsari Ungkap Ayahnya, Bambang Trihatmodjo Diancam Dibunuh

Anak Mayangsari Ungkap Ayahnya, Bambang Trihatmodjo Diancam Dibunuh

Entertainment | Senin, 06 April 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

×