Klaim Lindungi Hak Buruh, Menaker Merasa Isi UU Ciptaker Sudah Dipelintir

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Klaim Lindungi Hak Buruh, Menaker Merasa Isi UU Ciptaker Sudah Dipelintir
Ida Fauziyah. [Dok. Fraksi PKB]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merasa banyak pemelintiran isi Undang Undang Cipta Kerja sehingga terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.

Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja. Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.

"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," ujar Ida bersama 12 Menteri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh.

Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi UU  eksis tetap ada, tetapi kita akomodir tuntutan perlidnungan bagi pekerja/ buruh dalam bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital berkembang dinamis seperti disampaikan Pak Menko. Jadi kita akomodasi kondisi ketengakajkerjaan akibat berkembang cepat ekonomi digtial," ucap dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna digelar pada 5 Oktober 2020. Sebelum disahkan, RUU Cipta Kerja sudah menuai sorotan.

Regulasi UU Cipta Kerja tersebut dinilai memposisikan pekerja dalam kerugian. Akan tetapi, DPR tetap melakukan langkah senyap untuk mengesahkan RUU Cipta kerja itu menjadi UU Cipta Kerja. Berikut adalah pasal kontroversial UU Cipta Kerja.

Pasal tentang Penghapusan Upah Minimum

Dalam UU Cipta kerja yang sudah disahkan, salah satu poin yang tidak disepakati oleh serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Poin tersebut diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja bisa lebih rendah dari penghasilan yang didapatkan saat ini. Pasal ini juga kontradiktif dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah upah minimum. Bagaimanapun jika ditelusuri, memang tidak semua daerah memiliki UMP yang sepadan dengan pengeluaran masyarakatnya. Walaupun disebutkan penetapan UMK dan UMP berdasarkan perhitungan kebutuhan layak hidup atau KLH namun kenyataan di lapangan terkondisi hal yang berbeda dari konsep tersebut.

Pasal tentang Jam Lembur Jadi Lebih Lama

Pasal kontroversial lainnya dalam UU Cipta Kerja ialah pasal yang menyebut tentang jam lembur. Ketika UU Cipta Kerja disahkan, berarti pasal yang membuat jam lembur di kantor lebih lama itu berlaku. Ketentuan itu lebih lama daripada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Sedangkan dalam draf Omnibus Law yang sekarang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja disebutkan dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 78 bahwa waktu kerja lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Pasal tentang Kontrak Seumur Hidup

Serikat buruh dan pemerhati pekerja saat ini meradang dengan adanya indikasi kontrak seumur hidup dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja sebelumnya ada poin dalam pasal 61 yang menyebutkan perihal perjanjian kerja. Di sana dicantumkan perjanjian yang intinya tentang perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Akan tetapi, terdapat tambahan dalam Pasal 61 A yang menyebutkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Aturan tersebut dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Dengan aturan ini, pekerja tidak diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan sendiri kapasitas waktu yang mau dihabiskan di perusahaan tempatnya bekerja. Sebab, jangka waktu kontrak berdasarkan keputusan pengusaha dan berpotensi terjadi kontrak seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:06 WIB

Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju

Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju

News | Senin, 30 September 2024 | 19:48 WIB

Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara

Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara

Bisnis | Jum'at, 06 September 2024 | 09:36 WIB

Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif

Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif

Bisnis | Jum'at, 12 Juli 2024 | 16:32 WIB

Menaker: P4MI Miliki Peran Strategis dalam Menyiapkan SDM Pekerja Domestik

Menaker: P4MI Miliki Peran Strategis dalam Menyiapkan SDM Pekerja Domestik

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:20 WIB

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:33 WIB

Setelah Berjalan Selama 8 Tahun, Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Setelah Berjalan Selama 8 Tahun, Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:52 WIB

Membuka Business Matching, Menaker: TKM Bertujuan untuk Mendorong Pertemuan UMKM dengan Investor

Membuka Business Matching, Menaker: TKM Bertujuan untuk Mendorong Pertemuan UMKM dengan Investor

Bisnis | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:17 WIB

Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional

Akademisi: Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional

Bisnis | Sabtu, 25 November 2023 | 15:48 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×