Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:02 WIB
Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, kepentingan yang diperjuangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kepentingan perlindungan, sekaligus penciptaan lapangan kerja. Tidak mungkin kepentingan pekerja diakomodasi 100 persen, karena ada kepentingan pengusaha dan para pengangguran yang juga harus dipikirkan.

“Namanya juga dialog, ada yang disetujui, ada yang tidak. Kalau seluruhnya harus disetujui, itu bukan dialog namanya. Tapi ‘pokoke’,” katanya, dalam penjelasan dan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Pada kesempatan itu, Menaker berdialog dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) media cetak, televisi maupunonline di Jakarta. Dalam dialog selama 2,5 jam itu hadir 34 pemimpin redaksi, yang dipandu oleh Arifin Asydhad, pemimpin redaksi Kumparan.

Dialog fokus pada proses pembahasan UU Cipta Kerja dan pertanyaan seputar anggapan bahwa keberadaan UU ini mereduksi hak pekerja. Ia menyampaikan, upaya untuk merangkul serikat pekerja sudah cukup maksimal dilakukan.

Dengan jumlah pertemuan formal sebanyak 64 kali, dan tak terhitung yang informal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menganggap upaya konsultasi publik dalam klaster ketenagakerjaan sudah sangat intensif.

“Memang ada serikat pekerja yang walk-out, ada yang sedari awal sudah menolak semua isinya. Namun ada pula yang bersedia terus membahas hingga akhir. Rapat-rapat di panja juga terbuka, sehingga bisa selalu di-update. Maka jika ada yang bilang pemerintah mengendap-ngendap dan sembunyi-sembunyi dalam prosesnya, saya mengelus dada saja," tambah Menaker.

Para Pemred sangat kritis dan mendalami pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja ini. Mereka menyatakan, karena mereka juga pekerja, maka keberadaan UU ini sedikit banyak akan berpengaruh pada kondisi mereka.

Pembahasan bukan hanya mengangkat persoalan upah, outsourcing, pesangon, kontrak, tenaga kerja asing (TKA), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun juga lebih jauh soal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri, bisnis, dan politik, hingga anggapan adanya kepentingan oligarki yang menjadi dasar disusunnya UU ini. 

Forum Pemred minta agar ada update dalam proses penyusunan PP, mengingat ada hal-hal teknis yang belum diatur dalam UU ini. Menaker setuju dan berkomitmen untuk secara regular berkonsultasi dengan pimpinan media dalam proses penyusunan PP ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Polisi Amankan Bola Kasti Dilempar Pendemo, Diduga Mengandung Bahan Kimia

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:51 WIB

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

Satgas Covid-19 Catat 123 Demonstran Tolak Omnimbus Law Reaktif Corona

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:34 WIB

UU Cipta Kerja Disahkan, Bos BKPM: Pemerintah Siap Jadi Marketing Buat UMKM

UU Cipta Kerja Disahkan, Bos BKPM: Pemerintah Siap Jadi Marketing Buat UMKM

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:32 WIB

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Ketua DPRD DKI: Silakan Demo, Tapi Jangan Anarkis

Ketua DPRD DKI: Silakan Demo, Tapi Jangan Anarkis

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:26 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB