"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu, dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.
Sejarah, Mantan Para Petinggi BUMN Divonis Penjara Seumur Hidup
Senin, 19 Oktober 2020 | 09:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum
19 Oktober 2020 | 09:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI