- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen telah melalui koordinasi bersama maskapai domestik.
- Pemerintah menghapus bea masuk suku cadang pesawat untuk mengurangi beban operasional serta menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional Indonesia.
- Kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar tersebut diterapkan untuk menyeimbangkan keberlangsungan industri dan melindungi daya beli masyarakat luas.
Suara.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kalau kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen tidak diputuskan sepihak dari Pemerintah.
Menhub Dudy menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya maskapai domestik.
"Sehingga kami dapat menetapkan bahwa kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen, kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak, khususnya dari pihak airlines," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menhub juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat.
"Sehingga ke depannya diharapkan, dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," imbuhnya.
Ia menyebut kebijakan itu untuk menaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
![(Kiri-kanan) Menhub Dudy Purwagandhi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/06/78791-kiri-kanan-menhub-dudy-menko-perekonomian-airlangga-menkeu-purbaya.jpg)
"Jadi kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan," jelasnya.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menaikkan fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar.
Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.
"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," kata Airlangga.