Pemerintah Hibahkan Rp 3,3 Triliun untuk Hidupkan Pariwisata

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:12 WIB
Pemerintah Hibahkan Rp 3,3 Triliun untuk Hidupkan Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memberikan keterangan pers kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi virus corona atau Covid-19 agar bangkit lagi.

Hibah ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol Covid-19 terutama bagi industri hotel dan restoran.

Hal ini berdasar pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) / Pemda.

Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata yaitu pertama merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP). Kedua adalah ibukota provinsi, ketiga merupakan destinasi branding.

Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.

Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019.

baca juga

Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70 persen untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30 persen untuk injeksi kas daerah jika minimal 50 persen dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun

Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:01 WIB

Diperberat, Hukuman Eks Aspri Imam Nahrawi Jadi Enam Tahun Penjara

Diperberat, Hukuman Eks Aspri Imam Nahrawi Jadi Enam Tahun Penjara

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:50 WIB

Serapan Anggaran PEN Masih Minim, Belum Sampai Setengahnya

Serapan Anggaran PEN Masih Minim, Belum Sampai Setengahnya

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:27 WIB

Terkini

Cuekin Buzzer, Bagaimana Taktik Janonisme Kultural di Brasil Bisa Ditiru di Indonesia?

Cuekin Buzzer, Bagaimana Taktik Janonisme Kultural di Brasil Bisa Ditiru di Indonesia?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:54 WIB

Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Nikel, Sita Uang Rp11,8 Miliar

Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Nikel, Sita Uang Rp11,8 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:53 WIB

Dibuatkan Air Minum Malah Merampok, Pria di Bandar Lampung Tega Seret Nenek 68 Tahun Pakai Motor

Dibuatkan Air Minum Malah Merampok, Pria di Bandar Lampung Tega Seret Nenek 68 Tahun Pakai Motor

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 16:50 WIB

Harga Mirip Kisaran 100 Jutaan: Mending Beli Mitsubishi Pajero Sport atau Isuzu Panther Bekas?

Harga Mirip Kisaran 100 Jutaan: Mending Beli Mitsubishi Pajero Sport atau Isuzu Panther Bekas?

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 16:50 WIB

Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia

Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 16:43 WIB

Foto Jokowi Rapikan Berkas di Lantai Viral: Ajudan Sampai Mohon Maaf, Netizen Sindir Tajam

Foto Jokowi Rapikan Berkas di Lantai Viral: Ajudan Sampai Mohon Maaf, Netizen Sindir Tajam

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:42 WIB

Detik-Detik Menegangkan: Bandar Sabu 1,5 Kg di Kalsel Dilumpuhkan Usai Mau Tusuk Polisi

Detik-Detik Menegangkan: Bandar Sabu 1,5 Kg di Kalsel Dilumpuhkan Usai Mau Tusuk Polisi

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:38 WIB

Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus

Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus

Bali | Jum'at, 06 November 2026 | 16:37 WIB

Cegah Disinformasi, UNESCO Perkuat Penggunaan AI yang Etis bagi Kreator Konten

Cegah Disinformasi, UNESCO Perkuat Penggunaan AI yang Etis bagi Kreator Konten

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:37 WIB

Sejak SD Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Remaja di Sungkai Barat Akhirnya Speak Up ke Polisi

Sejak SD Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Remaja di Sungkai Barat Akhirnya Speak Up ke Polisi

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 16:37 WIB

×