UU Cipta Kerja Larang Kapal Niaga Asing Beroperasi, Pengusaha Lega

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:44 WIB
UU Cipta Kerja Larang Kapal Niaga Asing Beroperasi, Pengusaha Lega
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto (baju hitam) minta Presiden Jokowi membentuk satu penegak hukum. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Pengusaha di sektor pelayaran merasa lega disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tak menghilangkan Asas Cabotage.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan Asas Cabotage sangat diperlukan dalam industri pelayaran, apalagi di tengah pandemi ini.

Dengan Asas Cabotage, kapal-kapal yang dimiliki pengusaha dalam negeri bisa beroperasi.

"Alhamdulillah Asas Cabotage dalam UU cipta kerja setahu kami tidak mengalami perubahan. Kita sadar ini hasil kerja keras pemerintah dan DPR untuk menjaga kedaulatan laut kita melalui asas cabotage," ujar Carmelita dalam sebuah diskusi, Rabu (21/10/2020).

Menurit Carmelita, dengan adanya Asas Cabotage kapal asing tak sembarangan beroperasi di perairan Indonesia.

Pasalnya, perusahaan nasional harus menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk menjalankan usahanya di industri pelayaran.

"Kebijakan cabotage mempunyai dasar hukum inpres 5 2005 dengan pasal 8. UU 17 2008 tentang pelayaran. Di ayat 1 ayat 8 kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera merah putih serta diwakili berkebangsaan Indonesia," ucap dia.

"Ayat 2 kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan atau barang antarpulau antar pelabuhan di wilayah perairan indonesia," tambah dia.

Dengan masih adanya Asas Cabotage, ini membungkam adanya suara sumbang yang menyebut Asas Cabotage akan dihapuskan di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Nelayan Lapor Lihat Kapal Berisi Imigran Rohingya Mengarah ke Aceh

"Bersama pembahasan undang-undang Cipta Kerja kemarin sempat muncul suara sumbang yang ingin membuka asas cabotage dengan berbagai macam alasan. Tapi kami INSA melakukan sesuatu dengan kampaye pentingnya asas cabotage dan mengadvokasi pentingnya asas cabotage bagi negara khususnya negara maritim seperti Indonesia," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI