Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

UU Cipta Kerja Larang Kapal Niaga Asing Beroperasi, Pengusaha Lega

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:44 WIB
UU Cipta Kerja Larang Kapal Niaga Asing Beroperasi, Pengusaha Lega
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto (baju hitam) minta Presiden Jokowi membentuk satu penegak hukum. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Pengusaha di sektor pelayaran merasa lega disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tak menghilangkan Asas Cabotage.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan Asas Cabotage sangat diperlukan dalam industri pelayaran, apalagi di tengah pandemi ini.

Dengan Asas Cabotage, kapal-kapal yang dimiliki pengusaha dalam negeri bisa beroperasi.

"Alhamdulillah Asas Cabotage dalam UU cipta kerja setahu kami tidak mengalami perubahan. Kita sadar ini hasil kerja keras pemerintah dan DPR untuk menjaga kedaulatan laut kita melalui asas cabotage," ujar Carmelita dalam sebuah diskusi, Rabu (21/10/2020).

Menurit Carmelita, dengan adanya Asas Cabotage kapal asing tak sembarangan beroperasi di perairan Indonesia.

Pasalnya, perusahaan nasional harus menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk menjalankan usahanya di industri pelayaran.

"Kebijakan cabotage mempunyai dasar hukum inpres 5 2005 dengan pasal 8. UU 17 2008 tentang pelayaran. Di ayat 1 ayat 8 kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera merah putih serta diwakili berkebangsaan Indonesia," ucap dia.

"Ayat 2 kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan atau barang antarpulau antar pelabuhan di wilayah perairan indonesia," tambah dia.

Dengan masih adanya Asas Cabotage, ini membungkam adanya suara sumbang yang menyebut Asas Cabotage akan dihapuskan di UU Cipta Kerja.

"Bersama pembahasan undang-undang Cipta Kerja kemarin sempat muncul suara sumbang yang ingin membuka asas cabotage dengan berbagai macam alasan. Tapi kami INSA melakukan sesuatu dengan kampaye pentingnya asas cabotage dan mengadvokasi pentingnya asas cabotage bagi negara khususnya negara maritim seperti Indonesia," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapal Asing Ilegal Ditangkap Diduga Diperjualbelikan, Komjak Belum Tahu

Kapal Asing Ilegal Ditangkap Diduga Diperjualbelikan, Komjak Belum Tahu

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 18:38 WIB

Illegal Fishing Oleh Kapal Asing Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Illegal Fishing Oleh Kapal Asing Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Batam | Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:22 WIB

Menarik, Kapal Arka Kinari Selesaikan Misi Pelayaran Jalur Rempah

Menarik, Kapal Arka Kinari Selesaikan Misi Pelayaran Jalur Rempah

Sumsel | Senin, 21 September 2020 | 09:40 WIB

Terkini

Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz

Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:43 WIB

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:09 WIB

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:56 WIB

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:03 WIB

Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya

Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:52 WIB

Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026

Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:02 WIB