Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Nasabah WanaArtha Life Protes Usai Putusan Sidang Jiwasraya

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Selasa, 27 Oktober 2020 | 05:27 WIB
Nasabah WanaArtha Life Protes Usai Putusan Sidang Jiwasraya
Sejumlah nasabah dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang turut merasa dirugikan hingga ratusan miliar melakukan protes. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Usai pembacaan sidang putusan dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam, sempat terjadi ketegangan di dalam ruang sidang.

Sejumlah nasabah dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang turut merasa dirugikan hingga ratusan miliar langsung menggeruduk dan memprotes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis hakim.

Pantauan suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar ruang sidang melalui pintu samping. Dimana, sejumlah nasabah terus memprotes dan berteriak kepada Jaksa.

Mereka mengungkapkan kekesalan atas majelis hakim yang tak membuka pemblokiran sub rekening efek (SRE) Wannartha Life yang dijadikan bukti dan disita Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Jiwasraya.

"Kalian keterlaluan. Malu nggak sih kalian semua? Berkoar-koar mau selamatkan Indonesia, kita punya hak yang sama kita bayar pajak," ungkap Stefani salah satu nasabah, di dalam ruang sidang, Senin (26/10/2020) malam.

"Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," teriak nasabah lainnya

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan hukuman penjara seumur hidup.

Bentjok dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.

baca juga

Terdakwa Benny juga diminta majelis hakim Rosmina membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," ucap Majelis Hakim Rosmina.

Kemudian, majelis hakim turut memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.

Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya.

Mereka yakni, Komisaris Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 04:55 WIB

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 21:30 WIB

Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Hari Ini Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Vonis

Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Hari Ini Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Vonis

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:27 WIB

Terkini

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB