Array

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 Oktober 2020 | 04:55 WIB
Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup
Petugas merapikan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspi atau Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi asuransi PT. Jiwasraya.

"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.

Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun.

"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," ujar Rosmina.

Pertimbangan putisan majelis hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Heru yakni, melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik. Sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nomine. Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," ucapnya.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa Heru menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Heru bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.

"Namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap lima terdakwa kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Hari Ini Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Vonis

Mereka yakni, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI