Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

UU Cipta Kerja Diharapkan Bakal Dukung Peningkatan Produktivitas Nasional

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 12 November 2020 | 17:39 WIB
UU Cipta Kerja Diharapkan Bakal Dukung Peningkatan Produktivitas Nasional
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan bakal mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

"Environment peningkatan produktivitas dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," katanya, saat menyampaikan sambutan dalam Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Dari sisi produktivitas, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan untuk menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia, dimana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," tambahnya.

Anwar mengatakan, UU ini ini juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantua Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.

Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Kualitas Pekerja Maritim, Indonesia Kerja Sama dengan Austria

Tingkatkan Kualitas Pekerja Maritim, Indonesia Kerja Sama dengan Austria

Bisnis | Kamis, 12 November 2020 | 06:42 WIB

Pidato di HUT Partai Nasdem, Jokowi: Perekonomian Kita Sudah Mulai Pulih

Pidato di HUT Partai Nasdem, Jokowi: Perekonomian Kita Sudah Mulai Pulih

News | Rabu, 11 November 2020 | 17:03 WIB

Sutarmidji Mangaku Sudah Kantongi Identitas Mahasiswi yang Memakinya

Sutarmidji Mangaku Sudah Kantongi Identitas Mahasiswi yang Memakinya

Kalbar | Rabu, 11 November 2020 | 14:03 WIB

Geram Dimaki Mahasiswi, Sutarmidji Bakal Lapor Polisi

Geram Dimaki Mahasiswi, Sutarmidji Bakal Lapor Polisi

Kalbar | Rabu, 11 November 2020 | 13:15 WIB

Sri Mulyani Ungkapkan UU Cipta Kerja Bakal Perbaiki Ekosistem Investasi

Sri Mulyani Ungkapkan UU Cipta Kerja Bakal Perbaiki Ekosistem Investasi

Riau | Rabu, 11 November 2020 | 10:51 WIB

Diingatkan soal Batas Waktu Demo, Massa Aksi di Patung Kuda Bubarkan Diri

Diingatkan soal Batas Waktu Demo, Massa Aksi di Patung Kuda Bubarkan Diri

Jakarta | Selasa, 10 November 2020 | 20:05 WIB

Terkini

Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!

Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:57 WIB

Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar

Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:47 WIB

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:43 WIB

6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu

6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:29 WIB

Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru

Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:23 WIB

IHSG Terbang 3% ke Level 7.207 di Sesi I, 592 Saham Naik

IHSG Terbang 3% ke Level 7.207 di Sesi I, 592 Saham Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:47 WIB

Cadangan Devisa Indonesia Mulai Menipis, Sisa Rp2.519 Triliun

Cadangan Devisa Indonesia Mulai Menipis, Sisa Rp2.519 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:31 WIB

Target Emisi Tercapai, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Target Emisi Tercapai, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:29 WIB

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:25 WIB

Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?

Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 12:16 WIB