UU Cipta Kerja Dinilai Kebablasan dan Mengancam Pembangunan Indonesia

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 14:23 WIB
UU Cipta Kerja Dinilai Kebablasan dan Mengancam Pembangunan Indonesia
Draf final UU Cipta kerja akan diberikan hari ini ke Jokowi. (Ist & Sekretariat presiden)

Suara.com - Polemik terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Poppy Ismalina menilai aturan dalam UU sapu jagad ini sangat kebablasan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di tanah air.

"Omnibus Law ini kebablasan ini bisa menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia," kata Poppy dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Poppy menambahkan terbitnya UU ini merupakan sebuah kemunduran bagi Pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Pasalnya kata dia sebelum adanya UU ini, Indonesia memiliki peraturan perundangan sektor lingkungan hidup yang diakui dunia internasional.

"UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, itu mendapatkan pengakuan internasional karena UU Lingkungan Hidup yang paling solid untuk sebuah negara berkembang. Tapi sayangnya Omnibus Law menghapus beberapa aturan yang menurut saya ini bisa menjadi sebuah kemunduran Pemerintahan Jokowi," paparnya.

Maka dari itu dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang mengubah bahkan menghilangkan beberapa butir pasal di dalam UU sebelumnya.

Sebab, jika berbicara soal perlindungan lingkungan hidup maka bicara soal bagaimana aktivitas produksi yang terjadi di Indonesia agar tetap memperhatikan dampak lingkungan.

Menurut dia salah satu cara agar lingkungan hidup terjaga bisa dilakukan melalui AMDAL atau analisis dampak lingkungan.

"Yang sebetulnya UU Nomor 32 Tahun 2009 itu sudah menjamin hal tersebut," katanya.

Namun sayangnya dalam UU Cipta Kerja pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggara usaha.

Kemudian kewajiban industri mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan.

"Adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah kejutan yang luar biasa dan bertentangan dengan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) dan peraturan-peraturan yang ada selama ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman

Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman

Jatim | Jum'at, 13 November 2020 | 10:36 WIB

Video Kontras soal Represif Polisi, Mabes: Ujung-ujungnya Sudutkan Polri

Video Kontras soal Represif Polisi, Mabes: Ujung-ujungnya Sudutkan Polri

Batam | Jum'at, 13 November 2020 | 06:45 WIB

Anaknya Ditangkap Bawa Sajam di Aksi UU Ciptaker, Ayah FR: Bukan Punya Dia

Anaknya Ditangkap Bawa Sajam di Aksi UU Ciptaker, Ayah FR: Bukan Punya Dia

Kaltim | Kamis, 12 November 2020 | 17:54 WIB

Terkini

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:03 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra

Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:59 WIB

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:43 WIB

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:41 WIB