Omnibus Law Perpajakan Jadi Magnet Investor Berinvestasi di Indonesia

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 19 November 2020 | 16:51 WIB
Omnibus Law Perpajakan Jadi Magnet Investor Berinvestasi di Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Saat ini pemerintah tengah menggodok 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka dari itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Beberapa hal yang akan dibahas yakni terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI).

Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain.

Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” kata Sri Mulyani dalam acara seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 (delapan) pasal.

Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.

baca juga

“UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada yaitu Indonesia perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil,” katanya.

Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha, juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha.

Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksanan UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan besar yang merupakan ikhtiar pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental adalah dengan menyinergikan regulasi yang selama ini menjadi hambatan kemudahan berusaha, dan menerapkan sistem perizinan yang lebih standar, cepat dan menjamin kepastian berusaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut RI Punya Daya Tarik Buat Investor, Tapi Terhambat Aturan

Sri Mulyani Sebut RI Punya Daya Tarik Buat Investor, Tapi Terhambat Aturan

Bisnis | Kamis, 19 November 2020 | 16:26 WIB

Pemerintah Indonesia Tunggu Sektor Swasta Investasi di Tengah Pandemi

Pemerintah Indonesia Tunggu Sektor Swasta Investasi di Tengah Pandemi

Bisnis | Rabu, 18 November 2020 | 18:54 WIB

Airlangga Beri Jaminan UU Cipta Kerja Memudahkan Pengusaha Berinvestasi

Airlangga Beri Jaminan UU Cipta Kerja Memudahkan Pengusaha Berinvestasi

Bisnis | Rabu, 18 November 2020 | 15:07 WIB

Terkini

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

×