Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jika Langgar Aturan Pada Liburan Akhir Tahun

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 25 November 2020 | 21:17 WIB
Menhub Ancam Sanksi Maskapai Jika Langgar Aturan Pada Liburan Akhir Tahun
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Pejabat Sementara (Pts) General Manager Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Bandara YIA Kulon Progo, Jumat (26/6/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal meminta maskapai penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan saat liburan panjang akhir tahun.

Terutama, soal pengangkutan penumpang yang harus 70 persen untuk pesawat jet.

Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi jika maskapai melanggar pembatasan penumpang.

Menhub mengungkapkan, Kemenhub telah memberikan sanksi pada beberap maskapai karena melanggar aturan pembatasan penumpang.

"Berkaitan dengan pengetatan di udara kita akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Kalau di satu tujuan biasanya izin rute kita cabut," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.

Meski demikian, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.

Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19

"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000)

"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," jelas dia.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," tukas Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ponorogo, Pengantin Wanita Positif Covid-19, Akad Nikah Tetap Digelar

Di Ponorogo, Pengantin Wanita Positif Covid-19, Akad Nikah Tetap Digelar

Jatim | Rabu, 25 November 2020 | 19:43 WIB

Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya

Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya

Sumut | Rabu, 25 November 2020 | 19:33 WIB

Akhirnya, Liburan Akhir Tahun Diputuskan Berlangsung 11 Hari

Akhirnya, Liburan Akhir Tahun Diputuskan Berlangsung 11 Hari

Kaltim | Rabu, 25 November 2020 | 19:28 WIB

Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru

Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru

Jabar | Rabu, 25 November 2020 | 17:00 WIB

Kelelahan Penguncian Sebabkan Peningkatan Kasus Virus Corona, Kok Bisa?

Kelelahan Penguncian Sebabkan Peningkatan Kasus Virus Corona, Kok Bisa?

Health | Rabu, 25 November 2020 | 17:15 WIB

Terkini

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB