Harga Gas Bumi Turun, Pembangunan Infrastrukturnya Bisa Terhambat

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 30 November 2020 | 18:02 WIB
Harga Gas Bumi Turun, Pembangunan Infrastrukturnya Bisa Terhambat
ILUSTRASI - Perluasan jaringan pipa gas bumi milik PGN di Batam, Kepulauan Riau. [Dok PGN]

Suara.com - Penurunan harga gas untuk sektor industri perlu dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan tersebut harus memangkas pendapatan negara, selain itu margin yang didapat pengembang juga menurun.

Sementara saat ini pemerintah membutuhkan dana besar untuk penanganan pandemi virus corona baru covid-19.

Komaidi Notonegoro, pengamat masalah energi dari Reforminer Institute mengatakan, dengan kondisi harga gas yang murah dan diikuti oleh adanya ketidakjelasan pasar, hal ini tentu akan membuat tingkat Return of Investment (RoI) dari sebuah proyek pembangunan infrastruktur gas bumi menjadi lama.

"Sebab, ya itu tadi, semakin rendah harga gas, maka semakin tipis margin yang bisa didapat pengembang. Ini yang akan menyulitkan pelaku usaha sulit membangun infrastruktur baru," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta,  Senin (30/11/2020).

Menurutnya penurunan harga gas di tengah masa pandemi virus corona belum memberikan dampak signifikan bagi industri pengguna.

Sebab, penurunan harga gas itu tidak mendongkrak volume produksi maupun penjualan industri pengguna gas.

"Tujuan penurunan harga gas memang baik bagi industri, tapi momentumnya tidak dapat," imbuh Komaidi.

Menurutnya, penurunan harga gas yang diinisiasi pemerintah lewat Kementerian ESDM sangat terburu-buru.

Kebijakan ini terkesan hanya untuk memenuhi peraturan yang sudah lama dibuat tapi tidak kunjung terlaksana.

baca juga

Sebelumnya, kata Komaidi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas bumi yang sebelumnya 7 dolar AS per Million British Termal Unit (MMBTU) diturunkan menjadi  6 dolar AS per MMBTU.

Pada 6 April 2020 Menteri ESDM merilis Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pasal 3 ayat 1 peraturan itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Ada tujuh sektor industri yang dapat harga khusus dari kebijakan tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan industri sarung tangan karet. Sebagai dampak kebijakan itu pemerintah merelakan jatahnya dari penjualan migas di hulu dipangkas sekitar 2 dolar AS per MMBTU.

Kebijakan pemerintah memangkas harga gas bumi untuk industri tertentu di level  6 dolar AS per MMBTU memang jadi bumerang jika tidak didukung insentif bagi pengembang infrastruktur gas bumi.

Karena dengan margin yang terbatas, perusahaan akan lebih memilih risiko terendah, yaitu mengelola infrastruktur yang sudah jelas pasokan dan pasarnya.

Komaidi bilang, akan sangat berat jika memaksa perusahaan  yang marginnya dipangkas oleh kebijakan pemerintah untuk membangun infrastruktur gas bumi.

Kecuali ada insentif yang memberikan solusi bagi pengembang infrastruktur bahwa bisnis mereka tetap sehat ketika ekspansi," tegas Komaidi.

"Kalau investor melihat investasi di tempat lain, misalnya, bisa dapat IRR 12 persen, sementara di infrastruktur gas bumi IRR nya lebih rendah, maka tidak akan ada investor yang mau berinvestasi untuk mengembangkan infrastruktur gas," papar dia.

Dengan melambatnya pengembangan infrastruktur gas, pada akhirnya target Pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik sulit terealisasi karena infrastrukturnya tidak tumbuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkontraksi Akibat Wabah, Industri Hulu Migas Butuh Keberlangsungan

Terkontraksi Akibat Wabah, Industri Hulu Migas Butuh Keberlangsungan

Sumsel | Kamis, 05 November 2020 | 20:35 WIB

Skema Unbundling dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Skema Unbundling dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:19 WIB

Ancam Nelayan, YPTB Desak Australia Hentikan Eksplorasi Minyak Laut Timor

Ancam Nelayan, YPTB Desak Australia Hentikan Eksplorasi Minyak Laut Timor

Bali | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:50 WIB

Pelaku Industri Pupuk Girang Harga Gas Turun, Produksi Jadi Efisien

Pelaku Industri Pupuk Girang Harga Gas Turun, Produksi Jadi Efisien

Bisnis | Senin, 06 Juli 2020 | 11:26 WIB

PGN Atasi Kebocoran Pipa Gas di Cakung

PGN Atasi Kebocoran Pipa Gas di Cakung

Foto | Jum'at, 13 Maret 2020 | 08:05 WIB

Air yang Keluar dari Halaman Rumah Warga Banten Ini Berbau Gas dan Minyak

Air yang Keluar dari Halaman Rumah Warga Banten Ini Berbau Gas dan Minyak

Video | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:28 WIB

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Rumah Tangga

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2019 | 17:32 WIB

Bidik Peluang Investasi Migas, Timur Tengah Jadi Target Pemerintah

Bidik Peluang Investasi Migas, Timur Tengah Jadi Target Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 12 Januari 2019 | 13:59 WIB

Terkini

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:25 WIB

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:24 WIB

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

×