Kemenkes Revisi Permenkes 54, OMAI Bisa Masuk Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 21 Desember 2020 | 18:06 WIB
Kemenkes Revisi Permenkes 54, OMAI Bisa Masuk Jaminan Kesehatan Nasional
Gedung Kementerian Kesehatan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

"Sesuai aturan baru, menghitung TKDN obat tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based," jelas Khayam.

Ia menjelaskan penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15% serta proses pengemasan sebesar 5%.

"Metode ini diharapkan dapat memperkuat dan mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," paparnya.

Kebijakan TKDN di sektor farmasi juga bertujuan untuk berkontribusi dalam program pengurangan angka impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022. Pasar dalam negeri dinilainya sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.

"Potensi pasar yang besar bagi industri farmasi juga menjadi peluang untuk menarik investor agar mengembangkan bahan baku obat di Indonesia," jelas Khayam.

Berdasarkan data BPOM tahun 2020, terdapat 129 Industri Obat Tradisional, namun hanya 22 perusahaan yang memproduksi obat herbal terstandar (OHT).

Adapun lima perusahaan di antaranya telah mengembangkan fitofarmaka. Selebihnya, tergolong dalam Industri Ekstrak Bahan Alam. Saat ini yang telah terdaftar di BPOM sekitar 11 ribu produk jamu, tetapi yang merupakan produk OMAI sejumlah 23 produk fitofarmaka dan 69 OHT.

Sektor Farmasi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Saat Pandemi

Sepanjang tahun ini, pandemi COVID-19 memberikan pengaruh signifikan terhadap industri manufaktur. Ada sektor industri yang terdampak berat akibat menurunnya permintaan, juga karena tersendatnya arus logistik, namun ada pula industri yang bisa tumbuh optimal maupun berpotensi untuk berkembang di tengah pandemi.

Baca Juga: Berguna untuk Masyarakat, Kemenkes Dukung Teknologi di Bidang Kesehatan

Kemenperin mencatat, pada triwulan III 2020, pertumbuhan sektor industri subsektor manufaktur terkontraksi -4.02%.

Namun jika dicermati lagi, ada subsektor yang mampu tumbuh positif dan menjadi penopang keseluruhan pelaku industri. Di antaranya Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional tumbuh sebesar 14,96%, kemudian Industri Logam Dasar sebesar 5,19%, Industri Pengolahan Lainnya, Jasa Reparasi, Pemasangan Mesin dan Peralatan sebesar 1,15%, serta Industri Makanan dan Minuman sebesar 0,66%.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI