Tahun Depan Pemerintah Tetap Beri Bantuan Peserta Mandiri Kelas 3

Fabiola Febrinastri

Selasa, 22 Desember 2020 | 16:52 WIB
Tahun Depan Pemerintah Tetap Beri Bantuan Peserta Mandiri Kelas 3
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Dok : BPJS Kesehatan)

Suara.com - Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN - KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN - KIS.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35 ribu dari yang seharusnya Rp 42 ribu, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” tambahnya.

Ratna mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN - KIS dan upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, apalagi bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” kata Ratna.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada 2020, emerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU - BP kelas 3 yang berstatus aktif dan untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, realisasi bantuan iuran JKN - KIS  mencapai 2,7 triliun.

Pada 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU - BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

“Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1 persen dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN - KIS, termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp 48,8 triliun,” kata Yustinus.

Yustinus menegaskan, pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-  KIS tahun depan merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

baca juga

“Diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” jelas Yustinus.

Yustinus menjelaskasn, DBHCHT di tahun 2021 akan fokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran Program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan). Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril, mengungkapkan pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini. Madril mengungkapkan dalam Perpres ini tentu sudah memperhatikan 2 asas utama yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” jelas Madril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudahkan Publik untuk Akses, BPJS Kesehatan Luncurkan Data 2015 - 2018

Mudahkan Publik untuk Akses, BPJS Kesehatan Luncurkan Data 2015 - 2018

Bisnis | Selasa, 22 Desember 2020 | 10:52 WIB

Anak Sembuh dari Tumor, Ini Kisah Pasangan Penerima JKN - KIS

Anak Sembuh dari Tumor, Ini Kisah Pasangan Penerima JKN - KIS

Bisnis | Senin, 21 Desember 2020 | 11:54 WIB

dr. Brenda Siap Beri Layanan Sepenuh Hati pada Peserta JKN - KIS

dr. Brenda Siap Beri Layanan Sepenuh Hati pada Peserta JKN - KIS

Bisnis | Senin, 21 Desember 2020 | 11:44 WIB

Peserta : Urusan JKN - KIS Makin Praktis dengan Mobile JKN

Peserta : Urusan JKN - KIS Makin Praktis dengan Mobile JKN

Bisnis | Senin, 21 Desember 2020 | 10:46 WIB

Kemenkes Bantah Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Peserta BPJS Kesehatan

Kemenkes Bantah Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Peserta BPJS Kesehatan

Jakarta | Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:27 WIB

Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes

Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Peserta BPJS Kesehatan? Ini Kata Kemenkes

Health | Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:53 WIB

Terkini

BRI Peduli Berikan Sepeda untuk Siswa SD di Semarang Agar Lebih Semangat Tempuh Pendidikan

BRI Peduli Berikan Sepeda untuk Siswa SD di Semarang Agar Lebih Semangat Tempuh Pendidikan

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 15:24 WIB

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

Komnas Perempuan Ungkap Dalih Nakes dan Polisi Sungkan Edukasi Hak Aborsi Korban Perkosaan

News | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Tiket Pertandingan Masih Tersedia

Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK, Tiket Pertandingan Masih Tersedia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 15:22 WIB

Trump Tolak Damai dengan Iran, Ancaman Perang Kembali Memanas

Trump Tolak Damai dengan Iran, Ancaman Perang Kembali Memanas

News | Senin, 28 September 2026 | 15:20 WIB

Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral

Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:20 WIB

Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung

Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:19 WIB

BRI Peduli Wujudkan Impian Murid Asal Semarang Ini Agar Punya Sepeda untuk Sekolah

BRI Peduli Wujudkan Impian Murid Asal Semarang Ini Agar Punya Sepeda untuk Sekolah

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 15:19 WIB

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

×