Arya pun menyadari keterlibatan investor asing dalam pembangunan infrastruktur dalam negeri tak bisa dipisahkan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah.
"Butuh dana asing engga bisa dari APBN terus akan berat. Makanya, apa yang dimiliki BUMN akan dilaverage. Yang jadi masalah adanya isu bahwa ini akan dijual ke asing," katanya.
"Padahal, kalau tidak gitu sulit kita tidak mau terus berutang. Kalau berpangku ke APBN ga bisa banyak yang dibangun, kalau utang nanti numpuk utangnya. Jadi kita butuh investasi untuk dikelola bersama. Ini bukan soal jual aset, tetapi mengelola aset kita," tambahnya.
Arya mengatakan, keberadaan LPI sudah sangat lama dinantikan, pasalnya keterbatasan anggaran APBN dalam membangun infrastruktur sangatlah minim.
"Kita harapkan akan menjadi sesuatu baru bagi Indonesia untuk mengumpulkan dana pembangunan. Selama ini dana yang diambil dari APBN atau BUMN saja. Kita butuh dana lebih besar lagi," kata Arya.
Tak hanya itu kata dia LPI juga mengatur bagaimana bisa menghasilkan uang dengan cara memanfaatkan aset yang ada, seperti aset yang dimiliki BUMN.
"Kita tahu juga BUMN yang ada punya aset yang besar, tetapi belum dimaksimalkan untuk cari uang. Ini langkah pemerintah untuk menambah pembangunan dari dana investasi luar negeri," paparnya.
Nantinya kata dia, pemerintah memperbolehkan LPI menerima aset negara dan BUMN.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi yang berbunyi aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI.
Baca Juga: Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Berdiri di Lahan BUMN
Maka dari itu keberadaan LPI menjadi sangat penting agar target pembangunan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud.