Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Distribusi Pupuk Subsidi Terhambat, Biang Keroknya Dinas Pertanian Daerah

Iwan Supriyatna

Senin, 18 Januari 2021 | 07:11 WIB
Distribusi Pupuk Subsidi Terhambat, Biang Keroknya Dinas Pertanian Daerah
Petani menebar pupuk bersubsidi di pematang sawah. [Antara/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Terhambatnya pendistribusian pupuk bersubsidi dikeluhkan oleh para petani. Padahal, saat ini sudah memasuki musim tanam awal tahun untuk menunjang produktivitas tanaman.

Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menjelaskan, bahwa persoalan keterlambatan pupuk ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada akhir Desember 2020.

"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno ditulis Senin (18/1/2021).

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, dan pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.

Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.

"Ini sudah ada perubahan tadinya per Gubernur, diganti Dinas Provinsi dan Bupati atau Walikota, diganti lagi sekarang menjadi Kadis kabupaten/kota, tetapi masih lamban juga," kata dia.

Oleh karena itu, KTNA sebagai perwakilan petani meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK agar petani tidak terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi.

baca juga

Ada pun Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemda Jabar Lelet Terbitkan SK, Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terhambat

Pemda Jabar Lelet Terbitkan SK, Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terhambat

Bisnis | Senin, 18 Januari 2021 | 06:58 WIB

Bulog Sumut Targetkan Beli 27.500 Ton Beras Petani pada 2021

Bulog Sumut Targetkan Beli 27.500 Ton Beras Petani pada 2021

Sumut | Sabtu, 16 Januari 2021 | 05:05 WIB

Masalah Pupuk Subsidi, Gerindra: Pemerintah Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 T

Masalah Pupuk Subsidi, Gerindra: Pemerintah Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 T

Jawa Tengah | Rabu, 13 Januari 2021 | 17:47 WIB

Terkini

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:01 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

×