Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).
“Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO’s,” lanjut Rahmad Pribadi.
Apresiasi pelaporan LHKPN tercepat ini diharap Rahmad Pribadi semakin mendorong insan Perusahaan untuk terus mengimplementasikan prinsip GCG di lingkungan Pupuk Kaltim, utamanya tata kelola bisnis yang tidak terganggu praktik korupsi dan penyuapan, sehingga Perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi serta menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan.
“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar,” pungkas Rahmad Pribadi.