Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur.
Setelah dilantik oleh Presiden, serangkaian tugas menantang telah menanti Dewan Pengawas LPI. Dewan Pengawas akan segera melakukan seleksi dan pengangkatan Dewan Direktur yang bertanggungjawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI, sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI nantinya.
Diharapkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan dapat mulai beroperasi pada Triwulan I Tahun 2021.