Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Dwi Bowo Raharjo | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2021 | 18:46 WIB
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021
Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

Suara.com - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

A. Insentif PPh Pasal 21

1. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

2. Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

3. Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

B. Insentif Pajak UMKM

1. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

2. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

1. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

2. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Covid-19: Perempuan Sebagai Garda Depan Keluarga dalam Mencegah Hoaks

Covid-19: Perempuan Sebagai Garda Depan Keluarga dalam Mencegah Hoaks

Video | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:40 WIB

Sembuh dari Covid-19, Penyakit Autoimun Wanita Ini Justru Kembali Aktif

Sembuh dari Covid-19, Penyakit Autoimun Wanita Ini Justru Kembali Aktif

Health | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:47 WIB

Update 3 Februari: 1.111.671 Warga Indonesia Positif Covid, 30.770 Wafat

Update 3 Februari: 1.111.671 Warga Indonesia Positif Covid, 30.770 Wafat

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:47 WIB

Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket

Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:42 WIB

Krisis Vaksin, Jepang Khawatir BioNTech Tak Sanggupi Perjanjian

Krisis Vaksin, Jepang Khawatir BioNTech Tak Sanggupi Perjanjian

Health | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:30 WIB

Terkini

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 22:53 WIB

Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027

Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:13 WIB

RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika

RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:07 WIB

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 20:05 WIB

Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI

Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:53 WIB

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:46 WIB

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:22 WIB

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:12 WIB

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:02 WIB

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:01 WIB