Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:42 WIB
Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket
Ilustrasi----Seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Tegal beristirahat di sela melakukan rapid test antigen di salah satu rest area tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu. (Suara.com/F Firdaus)

Suara.com - Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait polemik pengurangan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 pada tahun 2021.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

"Jadi kami memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes tetapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020," kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).

"Tapi kita tahu banyak backoffice lainnya, tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Meski begitu, dia menyebut hingga saat ini belum ada angka pasti berapa besaran insentif nakes di tahun 2021 setelah diperluas.

"Nanti kami akan tetapkan lebih lanjut mengenai besarannya ini, karena sudah ada perkiraan, tetapi anggaran ini masih dalam bentuk usulan, nanti kita lihat lagi berapa angka finalnya, kita punya range sebenarnya, teknisnya masih kita siapkan," ucapnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.

Sebelumnya beredar salinan dokumen surat Kementerian Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021 yang menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Rinciannya:

  • Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
  • Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
  • Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
  • Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
  • Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
  • Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

Baca Juga: Terinfeksi Virus Corona, Wanita Ini Melahirkan saat Koma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI