Pengusaha Minta Karyawan Tak Liburan ke Luar Kota di Imlek Tahun Ini

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:21 WIB
Pengusaha Minta Karyawan Tak Liburan ke Luar Kota di Imlek Tahun Ini
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengeluarkan imbauan agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan.

Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, dan akan memasuki liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

"Kami himbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam keterangan persnya, Kamis (11/2/2021).

Tidak hanya sebatas pada karyawan, lanjut dia, himbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga", tandasnya.

Dia melanjutkan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” ujar dia.

Baca Juga: Korupsi BPJamsostek, Pengusaha Tanya Dana Pekerja Aman?

Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.

"Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI