Suara.com - Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021 yang diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Langkah ini diambil karena PPKM yang sudah berlaku sebelumnya dianggap tidak efektif.
Tak ayal kebijakan ini semakin memukul beberapa industri terdampak, terutama bisnis restoran.
Bahkan menurut Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHR), Sustrisno Iwantono, sepanjang tahun 2020 sebanyak 1.033 restoran di Indonesia resmi tutup secara permanen.
Meskipun PPKM Skala Mikro ini ada sedikit perubahan terkait jam operasional mal dan restoran yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dari sebelumnya di pukul 20.00, ditambah adanya kelonggaran dimana tamu yang dine-in dapat mencapai maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran, tetap saja kebijakan ini dirasakan sangat berat bagi para pelaku usaha F&B (Food and Beverages).
Grant Thornton mengevaluasi perkembangan industri ini terkait kondisi dan tren yang berkembang dalam industri restoran secara umum pada masa sebelum dan selama pandemi terjadi.
Analisa ini diharapkan dapat memberikan pandangan baru terhadap pelaku bisnis restoran dan F&B di Indonesia untuk menentukan strategi bisnis untuk mengantisipasi jika PPKM mikro Jawa-Bali ini terus berlaku.
Tantangan Nyata Industri F&B
Sebelum pandemi COVID-19 melanda dunia, industri restoran sebenarnya juga telah menghadapi berbagai tantangan seperti pemberlakuan kenaikan upah wajib minimum hingga ketidakstabilan harga bahan baku di pasar yang tentunya berpengaruh terhadap beban operasional perusahaan.
Baca Juga: Grab dan Yummy Corp Dukung Pelaku Usaha Kuliner Buka Restoran Virtual
Perubahan perilaku konsumen dengan hadirnya berbagai platform delivery online juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan konsumen hanya dari pesanan dine-in saja.