Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

ASN Diharamkan Plesiran Selama Tahun Baru Imlek

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 11 Februari 2021 | 11:44 WIB
ASN Diharamkan Plesiran Selama Tahun Baru Imlek
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19, khusus dari aktivitas libur panjang, seperti imlek.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode tahun Tahun Baru Imlek ini," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB, Rini Widyantini dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021, selama kurun waktu tersebut para ASN diharamkan untuk melakukan perjalanan keluar kota/mudik atau liburan.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Semoga wabah pandemi virus corona ini cepat berlalu," pungkas Rini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandel? Sanksi Tegas Menanti ASN Jatim Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Bandel? Sanksi Tegas Menanti ASN Jatim Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Jatim | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:46 WIB

Ingat! ASN Dilarang Mudik saat Libur Imlek

Ingat! ASN Dilarang Mudik saat Libur Imlek

Video | Kamis, 11 Februari 2021 | 08:00 WIB

Diselingkuhi Hingga Nikah Siri, Istri Ini Ingin Suami Dipecat sebagai ASN

Diselingkuhi Hingga Nikah Siri, Istri Ini Ingin Suami Dipecat sebagai ASN

Sumsel | Rabu, 10 Februari 2021 | 18:44 WIB

Terkini

Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya

Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB

Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas

Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:43 WIB

WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%

WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:29 WIB

Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I

Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:02 WIB

Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:29 WIB

Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi

Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:11 WIB

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:10 WIB

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB

IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak

IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB

Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun

Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:34 WIB