Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Diduga Serobot Tanah PTPN, Habib Rizieq Diminta Tanggungjawab

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 22 Februari 2021 | 10:36 WIB
Diduga Serobot Tanah PTPN, Habib Rizieq Diminta Tanggungjawab
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggungjawab.

"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto.

PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Indriyanto mengatakan penegak hukum yang terapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum UI: Habib Rizieq Harus Tanggungjawab Dugaan Penyerobotan Tanah

Pakar Hukum UI: Habib Rizieq Harus Tanggungjawab Dugaan Penyerobotan Tanah

Bogor | Senin, 22 Februari 2021 | 10:34 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq, 190 Personel Polisi Disiagakan

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Rizieq, 190 Personel Polisi Disiagakan

News | Senin, 22 Februari 2021 | 10:21 WIB

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan

Bogor | Senin, 22 Februari 2021 | 09:34 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB