Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2021 | 11:56 WIB
UMK dan Koperasi Berpeluang Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar
Webinar LKPP.

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perubahan ini didorong atas terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.

Batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.

Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik.

"Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19," ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto ditulis Kamis (25/2/2021).

Selain itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ).

K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.

Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.

Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Rp41,2 miliar

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Rp41,2 miliar

Sumut | Selasa, 23 Februari 2021 | 19:22 WIB

Brangkas Koperasi di Padang Disikat Maling, Ratusan Juta Raib

Brangkas Koperasi di Padang Disikat Maling, Ratusan Juta Raib

Sumbar | Selasa, 23 Februari 2021 | 16:10 WIB

Memutar Bisnis Koperasi dengan Aset Digital

Memutar Bisnis Koperasi dengan Aset Digital

Bisnis | Selasa, 23 Februari 2021 | 07:35 WIB

Terkini

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:37 WIB

Pasang Surut Rupiah Sejak 1998, Kurs Dolar Kembali Mendekati Level Krisis Moneter?

Pasang Surut Rupiah Sejak 1998, Kurs Dolar Kembali Mendekati Level Krisis Moneter?

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:29 WIB

Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun

Indonesia Impor Minyak Rusia Hingga 150 Juta Barel, Belum Cukup Sampai Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:21 WIB

Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham

Tak Cuma Outflow, Rebalancing MSCI Justru Bisa Picu Aksi Borong Saham

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:54 WIB

Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan

Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:44 WIB

Harga Bitcoin Justru Melonjak di Tengah Perang, Kok Bisa?

Harga Bitcoin Justru Melonjak di Tengah Perang, Kok Bisa?

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:34 WIB

Ditanya soal Jakarta Mati Listrik Massal, Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Saya Juga Kena Dampak!

Ditanya soal Jakarta Mati Listrik Massal, Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Saya Juga Kena Dampak!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:24 WIB

Emiten Bank BTPN Tetapkan Dividen Rp 101,11 Miliar

Emiten Bank BTPN Tetapkan Dividen Rp 101,11 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 14:15 WIB

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bank Jago Raup Laba Rp86 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 42%

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 13:58 WIB