Bayar Pajak Online, Lebih Mudah Pakai Kode Billing

Rifan Aditya

Senin, 01 Maret 2021 | 07:46 WIB
Bayar Pajak Online, Lebih Mudah Pakai Kode Billing
Ilustrasi bayar pajak online - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Masa pandemi membatasi gerak ke ruang-ruang publik, makanya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinovasi untuk memudahkan pembayaran pajak. Ditjen Pajak membuka layanan bayar pajak online untuk akses layanan yang lebih mudah. Setiap wajib pajak cukup mengakses kode ini untuk membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor perwakilan terdekat.

Dilansir dari pajak.go.id, Ditjen Pajak memberikan kemudahan dan kenyamanan agar para wajib pajak dapat membayar pajak dengan sistem online.

Bayar pajak online ini meliputi seluruh jenis pajak kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Langkah bayar pajak online adalah sebagai berikut:

1.             Membuat Kode Billing

Membuat kode billing memerlukan data sebagai berikut:

  1. NPWP Penyetor Pajak
  2. Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran yang dapat diakses di laman Ditjen Pajak
  3. Masa Pajak dan Tahun Pajak
  4. Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara

Saluran pembuatan kode billing dapat diakses melalui:

  1. Direktorat Jenderal Pajak melalui: KPP/KP2KP; Agen Kring Pajak (021) 1500200; Layanan Elektronik DJP
  2. Non-DJP dan Internet: Petugas bank atau kantor pos tertentu; Internet Banking tertentu; dan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang datanya bisa diakses di laman Ditjen Pajak

2.             Membayar Billing

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

Bayar pajak online juga praktis karena meliputi pembayaran dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Khusus untuk mata uang dollar Amerika Serikat pembayaran hanya bisa dilakukan untuk keperluan berikut:

baca juga
  • Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
  • Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Demikian cara bayar pajak online seperti yang dijelaskan oleh Ditjen Pajak. Sekarang tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga mencegah kerumunan agar tidak terpapar virus corona.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang

Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:18 WIB

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 19:48 WIB

8 Dokumen Syarat Lapor Pajak SPT Online 2021

8 Dokumen Syarat Lapor Pajak SPT Online 2021

Batam | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:22 WIB

Terkini

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 10:52 WIB

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:51 WIB

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 10:48 WIB

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:44 WIB

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

×