Miras Masuk Daftar Positif Investasi, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 02 Maret 2021 | 11:15 WIB
Miras Masuk Daftar Positif Investasi, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.

Namun, dibukanya kembali keran investasi miras menimbulkan keuntungan dan kerugian.

Dari sisi keuntungan, menurut Ekonom dari Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara, investasi miras tersebut memberikan dampak ekonomi bagi ekonomi di daerah tersebut.

Misalnya, dengan investasi itu bisa mengembangkan usaha minuman keras lokal seperti Brem Bali hingga Soppi di NTT.

Akan tetapi, Bhima melihat dampak ekonominya tak begitu besar bagi daerah tersebut.

"Dampaknya kecil tapi kerugian ekonomi jangka panjang justru besar. Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif kedepan justru besar," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com yang ditulis, Selasa (2/3/2021).

Sementara dari sisi kerugian, Bhima menyebut, banyak kerugian yang akan dihadapi Indonesia jika tetap membuka keran investasi miras.

Salah satunya, wajah Indonesia akan dilihat jelek oleh negara-negara muslim, yang akibatnya bisa kehilangan investasi dari negara-negara muslim.

"Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus. Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ucap dia.

baca juga

"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," tambah Bhima.

Untuk diketahui, sebenarnya telah ada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang mana sebagian sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang memproduksi bir Heineken.

Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.

Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:

  1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
  2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
  5. Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Penjual Bubur Kacang Hijau Campur Minuman Beralkohol di Bali

Viral, Penjual Bubur Kacang Hijau Campur Minuman Beralkohol di Bali

Lifestyle | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:07 WIB

Pembukaan Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

Pembukaan Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

DPR | Selasa, 02 Maret 2021 | 10:36 WIB

Jazuli Juwaini Minta Perpres Legalisasi Miras Dibatalkan

Jazuli Juwaini Minta Perpres Legalisasi Miras Dibatalkan

DPR | Selasa, 02 Maret 2021 | 10:15 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×