Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Miras Masuk Daftar Positif Investasi, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 02 Maret 2021 | 11:15 WIB
Miras Masuk Daftar Positif Investasi, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.

Namun, dibukanya kembali keran investasi miras menimbulkan keuntungan dan kerugian.

Dari sisi keuntungan, menurut Ekonom dari Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara, investasi miras tersebut memberikan dampak ekonomi bagi ekonomi di daerah tersebut.

Misalnya, dengan investasi itu bisa mengembangkan usaha minuman keras lokal seperti Brem Bali hingga Soppi di NTT.

Akan tetapi, Bhima melihat dampak ekonominya tak begitu besar bagi daerah tersebut.

"Dampaknya kecil tapi kerugian ekonomi jangka panjang justru besar. Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif kedepan justru besar," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com yang ditulis, Selasa (2/3/2021).

Sementara dari sisi kerugian, Bhima menyebut, banyak kerugian yang akan dihadapi Indonesia jika tetap membuka keran investasi miras.

Salah satunya, wajah Indonesia akan dilihat jelek oleh negara-negara muslim, yang akibatnya bisa kehilangan investasi dari negara-negara muslim.

"Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus. Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ucap dia.

"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," tambah Bhima.

Untuk diketahui, sebenarnya telah ada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang mana sebagian sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang memproduksi bir Heineken.

Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.

Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:

  1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
  2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
  5. Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Penjual Bubur Kacang Hijau Campur Minuman Beralkohol di Bali

Viral, Penjual Bubur Kacang Hijau Campur Minuman Beralkohol di Bali

Lifestyle | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:07 WIB

Pembukaan Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

Pembukaan Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

DPR | Selasa, 02 Maret 2021 | 10:36 WIB

Jazuli Juwaini Minta Perpres Legalisasi Miras Dibatalkan

Jazuli Juwaini Minta Perpres Legalisasi Miras Dibatalkan

DPR | Selasa, 02 Maret 2021 | 10:15 WIB

Terkini

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB