Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:55 WIB
Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan
Ilustrasi penipuan [shutterstock]

“Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapapun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan. Kemudian direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melakukan tindakan di luar kewenangannya,” papar Yudho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI