Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

Iwan Supriyatna

Selasa, 06 April 2021 | 09:26 WIB
MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal vonis dari tersangka koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Uchok bilang, bahwa pihaknya mendukung langkah Kejagung untuk menyeret kasus megakorupsi Jiwasraya ditingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung (MA).

“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Uchok ditulis Selasa (6/4/2021).

Seperti diketahui, Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang meringankan hukuman penjara bagi para terdakwa.

Empat orang terdakwa yang vonisnya diringankan oleh PT DKI, antara lain, Pertama, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Kedua, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Ketiga, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Keempat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” ungkapnya.

Sementara itu, Uchok juga menekankan, kepada Kejagung untuk terus mengejar aset dari para terdakwa Jiwasraya. Hal itu, untuk mengembalikan kerugian negara, di mana sesuai dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas tindakan korupsi para terdakwa menembus Rp 16,8 triliun.

baca juga

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Terkait Kasus Korupsi di PT Asabri, Hotel Brothers Solobaru Disita

Diduga Terkait Kasus Korupsi di PT Asabri, Hotel Brothers Solobaru Disita

Surakarta | Senin, 05 April 2021 | 18:28 WIB

Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

News | Senin, 05 April 2021 | 18:25 WIB

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

News | Senin, 05 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang

Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:44 WIB

Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas

Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:40 WIB

Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026

Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:40 WIB

Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala

Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:39 WIB

Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen

Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:36 WIB

Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!

Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:33 WIB

Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup

Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:30 WIB

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:28 WIB

Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun

Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat

5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:26 WIB

×