Array

Mudik Dilarang, KAI Belum Berencana Jual Tiket Lebaran

Selasa, 06 April 2021 | 16:35 WIB
Mudik Dilarang, KAI Belum Berencana Jual Tiket Lebaran
Penumpang menunjukan tiket keberangkatannya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (16/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Pelarangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, meski mudik dilarang, operasional transportasi tetap berjalan, mulai dari bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat.

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini perusahaan belum membuka penjualan tiket kereta jarak jauh untuk masa lebaran.

Menurutnya, tiket kereta jarak jauh yang tersedia baru sampai akhir April 2021.

"Pelayanan pemesanan tiket KA Jarak Jauh, sejauh ini baru dilayani sampai dengan 30 April 2021," ujar Joni saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Joni mengaku, KAI masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan untuk kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini.

"Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah terkait pengaturan moda transportasi kereta api pada masa lebaran dari Kementerian Perhubungan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini adalah dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus pandemi Covid-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sudah Divaksin Covid-19, Amankah Untuk Bisa Mudik?

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI