MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 14:53 WIB
MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi sedang diuji. Hal ini menyusul adanya gugatan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Gugatan kasasi oleh Kejagung itu menyangkut adanya pengurangan masa tahanan penjara dari seumur hidup menjadi hanya 18-20 tahun.

Selain itu kasasi lolosnya perampasan aset dua perusahaan untuk negara milik terdakwa korupsi Jiwasraya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea menyampaikan, langkah gugatan kasasi korupsi Jiwasraya ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

Sebagai komitmen pemberantasan korupsi, MA diharapkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal hukuman seumur hidup untuk para terdakwa koruptor Jiwasraya.

“Makanya langkah kasasi oleh Jaksa (Kejaksaan Agung) itu sudah tepat. Harapannya, MA bisa menguatkan putusan seumur hidup,” kata Miartiko, Rabu (7/4/2021).

Putusan hukuman seumur hidup sepatutnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perihal disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama.

Sementara, dalam putusan hukuman di kasus yang sama yakni di Jiwasraya terdapat adanya disparitas hukuman. Di mana, hanya dua orang terdakwa yang dihukum seumur hidup yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo hanya 20 tahun penjara. Serta, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara.

Miartiko menyampaikan, putusan pidana penjara sumur hidup kepada para terdakwa itu akan menjadi angin segar bagi sektor industri keuangan di dalam negeri. Bahkan, putusan Mahkaman Agung, akan mempengaruhi perekonomian nasional. Alasannya, dengan putusan yang mencerminkan rasa keadilan akan memberi kepastian dan keyakinan pada pelaku sektor keuangan.

"Ditengah suasana ekonomi nasional yang ambruk, lalu putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi publik, maka akan berimbas negatif pada keyakinan sektor finansial, tentu ini adalah hal yang buruk," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

Bisnis | Selasa, 06 April 2021 | 09:26 WIB

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

News | Senin, 05 April 2021 | 17:22 WIB

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

News | Senin, 05 April 2021 | 16:41 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB