Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 07 April 2021 | 14:53 WIB
MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi sedang diuji. Hal ini menyusul adanya gugatan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Gugatan kasasi oleh Kejagung itu menyangkut adanya pengurangan masa tahanan penjara dari seumur hidup menjadi hanya 18-20 tahun.

Selain itu kasasi lolosnya perampasan aset dua perusahaan untuk negara milik terdakwa korupsi Jiwasraya yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Peneliti Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea menyampaikan, langkah gugatan kasasi korupsi Jiwasraya ke Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

Sebagai komitmen pemberantasan korupsi, MA diharapkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal hukuman seumur hidup untuk para terdakwa koruptor Jiwasraya.

“Makanya langkah kasasi oleh Jaksa (Kejaksaan Agung) itu sudah tepat. Harapannya, MA bisa menguatkan putusan seumur hidup,” kata Miartiko, Rabu (7/4/2021).

Putusan hukuman seumur hidup sepatutnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perihal disparitas pemidanaan antara satu dan yang lain dalam perkara yang sama.

Sementara, dalam putusan hukuman di kasus yang sama yakni di Jiwasraya terdapat adanya disparitas hukuman. Di mana, hanya dua orang terdakwa yang dihukum seumur hidup yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo hanya 20 tahun penjara. Serta, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara.

Miartiko menyampaikan, putusan pidana penjara sumur hidup kepada para terdakwa itu akan menjadi angin segar bagi sektor industri keuangan di dalam negeri. Bahkan, putusan Mahkaman Agung, akan mempengaruhi perekonomian nasional. Alasannya, dengan putusan yang mencerminkan rasa keadilan akan memberi kepastian dan keyakinan pada pelaku sektor keuangan.

"Ditengah suasana ekonomi nasional yang ambruk, lalu putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi publik, maka akan berimbas negatif pada keyakinan sektor finansial, tentu ini adalah hal yang buruk," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya

Bisnis | Selasa, 06 April 2021 | 09:26 WIB

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

News | Senin, 05 April 2021 | 17:22 WIB

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

News | Senin, 05 April 2021 | 16:41 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB