- Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2026 kepada sekitar 18 juta KPM Februari 2026.
- Nominal PKH bervariasi berdasarkan komponen keluarga, sementara BPNT ditetapkan Rp600.000 per triwulan.
- Penerima harus WNI, terdata di DTSEN desil 1-4, serta bukan pegawai negara, bisa dicek via situs Kemensos.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kabarnya sudah memastikan keberlanjutan jaring pengaman sosial dengan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) untuk periode Januari-Maret 2026.
Penyaluran tahap pertama yang berlangsung sepanjang Februari 2026 ini menargetkan sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia guna menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Program yang dicarikan mencakup dua skema utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang menyesuaikan kebijakan administratif masing-masing daerah.
Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran dana PKH yang diterima setiap keluarga sangat bergantung pada kategori komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah rincian bantuan per triwulan (tiga bulan) (berdasarkan data tahun 2025):
Ibu Hamil/Nifas & Balita (0-6 tahun): Rp750.000.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Bansos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000.
Lansia (60 tahun ke atas) & Disabilitas Berat: Rp600.000.
Selain bantuan PKH, KPM juga menerima dana BPNT senilai Rp600.000 per triwulan. Dana ini dialokasikan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok bergizi bagi keluarga prasejahtera.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan standar ketat bagi calon penerima. Berdasarkan aturan terbaru, syarat menjadi penerima bansos adalah:
- Identitas Sah: Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan KTP elektronik valid.
- Terdata di DTSEN: Nama harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kondisi Ekonomi: Masuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin yang berada pada rentang desil 1 hingga 4.
- Bukan Aparat: Bukan merupakan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun karyawan yang menerima upah bulanan dari anggaran negara.
- Memenuhi Komponen: Memiliki salah satu komponen penyerta seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Mandiri