Upaya penanggulangan yang telah dilakukan di antaranya, Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan (SK) Tanggap Darurat Terkait Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal Teknologi.
Dalam SK tersebut, BPBD Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian. Sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu bertugas mendata rumah warga yang rusak.
Kemudian Dinas Sosial Kabupaten Indramayu membantu BPBD. Sementara PT Pertamina membantu bidang logistik.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman memberikan saran kepada PT Pertamina dan PT KPI yakni untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab kebakaran.
Hasil investigasi itu, kata dia, harus disampaikan PT Pertamina secara transparan kepada publik, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Hery.
Selanjutnya, Ombudsman memberikan saran agar PT Pertamina dan PT KPI segera mengoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal.
“PT Pertamina bersama BPBD agar memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk meminimalisir korban jiwa. Kemudian perlu meningkatkan early wearning system di sekitar lingkungan kilang minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar,” terang Hery.
Perihal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak, agar dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif dan adil. Di samping memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia.
Baca Juga: Satu Orang Korban Kilang Minyak Meninggal Usai Jalani Perawatan di RS
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk memberikan ganti rugi.