Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran serentak rekening 3.443 penunggak pajak. Aksi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Juni 2025, dan menyasar rekening yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Samingun di Surabaya, dikutip dari Antara.
Samingun berharap tindakan pemblokiran rekening ini dapat menjadi dorongan kuat bagi para Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka dan menghindari langkah hukum lanjutan yang lebih serius.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang solid antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jawa Timur serta dukungan penuh dari pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
DJP juga memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan profesional, dengan menerapkan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. "Ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” tegas Samingun.
Melalui tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak di masa depan akan lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang lebih baik.