Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Pengelola TMII, Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor PNBP, Kok Bisa?

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 16 April 2021 | 16:10 WIB
Pengelola TMII, Yayasan Harapan Kita Tak Pernah Setor PNBP, Kok Bisa?
Sejumlah pengunjung beraktivitas saat berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YKH) ternyata belum pernah berkontribusi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, dalam acara bintang bareng DJKN secara virtual pada Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, memang pengelolaan TMII itu sendiri tidak menyertakan perhitungan rinci terkait setoran PNBP. Hal tersebut, dikatakanya, menyesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku waktu itu.

"Pajak katanya mereka bayar, kalau PNBP selama ini belum ada karena dari Keppres 1977 tadi memang tidak. Maklumlah saat itu Keppres 51/1977 itu belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya," kata Encep.

Setelah TMII pengelolaannya diambil oleh pemerintah, diharapkan rincian terkait setoran PNBP akan dimasukkan.

"Tolong dipahami suasana kebatinan 1977-lah, kalau sekarang pasti ada seberapapun dan mudah-mudahan tiap tahun meningkat jadi baik financial dan non financial masuk ke negara," katanya.

Sebelumnya pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, pengambilalihan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kemensesneg selaku pemegang aset TMII untuk melakukan perbaikan manajemen.

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, Sekretaris Mensesneg Setya Utama menambahkan, rekomendasi untuk pengambilalihan pengelolaan TMII juga berdasarkan hasil riset dari tim legal Fakultas Hukum UGM dan pemeriksana BPK untuk hasil pemeriksaan tahun 2020.

Rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah pusat, perlu ada perbaikan pengelolaan terhadap aset-aset milik negara, salah satunya TMII," katanya.

Untuk memuluskan proses pengambilalihan pengelolaan TMII ini Pemerintah menyiapkan tim transisi yang akan bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya mitra baru ditunjuk.

Meski begitu selama proses transisi, pemerintah menjamin bahwa seluruh pegawai TMII tetap bekerja seperti biasa dan pemanfaatan TMII tidak berubah sebagai tempat rekreasi pelebaran budaya Indonesia.

"TMII tetap berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya Nusantara, seperti yang perannya selama ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Tegaskan TMII Memang Barang Milik Negara: Bukan Kemarin Sore

Kemenkeu Tegaskan TMII Memang Barang Milik Negara: Bukan Kemarin Sore

Bisnis | Jum'at, 16 April 2021 | 15:59 WIB

TMII Ngaku Tak Pakai APBN, Ngabalin: Itu Kan Aset Negara

TMII Ngaku Tak Pakai APBN, Ngabalin: Itu Kan Aset Negara

Bogor | Rabu, 14 April 2021 | 06:20 WIB

Yayasan Harapan Kita Klaim Kelola TMII Tak Pakai APBN, Begini Kata Ngabalin

Yayasan Harapan Kita Klaim Kelola TMII Tak Pakai APBN, Begini Kata Ngabalin

News | Selasa, 13 April 2021 | 22:06 WIB

Terkini

Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor

Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:29 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!

Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:04 WIB

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:51 WIB

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:45 WIB

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:15 WIB

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:03 WIB

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:01 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB