Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran

Senin, 26 April 2021 | 14:50 WIB
Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI