Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro 2022 Harus Tepat dan Akurat

Selasa, 27 April 2021 | 08:29 WIB
Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro 2022 Harus Tepat dan Akurat
Ilustrasi ekonomi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perlu ada intervensi khusus terhadap penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, bahkan untuk sekedar meraih ke posisi seperti capaian di tahun 2019, tetap dibutuhkan beberapa intervensi program multiyears. Itupun harus dengan perencanaan yang akurat, serta efektif dalam implementasinya,” jelasnya

Masalah lainnya tutur Said gencar pembangunan infrastruktur.

Meski diakuinya, pembangunan infrastruktur adalah fondasi bagi usaha peningkatan produktivitas dan konektivitas antar wilayah.

Namun sayangnya, ada beberapa pembangunan infrastruktur yang tidak disertai dengan studi kelayakan yang memadai.

Sehingga, alih-alih memberi dukungan percepatan pertumbuhan ekonomi, kekurang tepatan pembangunan infrastruktur tersebut malah menjadi beban keuangan operator.

Ditengah pembiayaan yang terbatas, serta resiko kredit yang sedang berjalan yang dialami oleh operator infrastruktur, sebaiknya pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendorong kebangkitan ekonomi pada tahun 2022.

“Perlu mengupayakan exit strategi terhadap infrastruktur yang idle dan rendah visibilitasnya agar memiliki nilai tambah ekonomi agar tidak jadi beban ekonomi,” sarannya.

Beberapa contohnya seperti; bandara Kertajati, Kereta bandara Soekarno-Tatta, termasuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung harus benar-benar dievaluasi dengan akurat, mumpung proyek ini belum paripurna.

Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah efisiensi dan tepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan, agar kedepan tidak menjadi beban keuangan yang makin membesar.

Baca Juga: RIB: Krisis Iklim di Depan Mata, Tapi Pemerintah Kurang Serius

“Saya juga menyoroti pembangunan Ibukota Negara (IKN). Hemat saya selesaikan lebih dulu payung hukumnya. Belum ada Omnibus Law tentang IKN. Padahal ini payung hukum yang dibutuhkan untuk IKN agar tidak menjadi masalah masalah hukum dan keuangan dikemudian hari,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI