BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:17 WIB
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
Ilustrasi proses transaksi menggunakan kartu kredit (Freepik/freepik)

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali membawa angin segar bagi para pemegang kartu kredit di Indonesia. Kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit yang sedianya berakhir pada 30 Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (18/6/2025).

Perpanjangan ini mencakup dua poin penting yang meringankan beban nasabah yakni pemegang kartu kredit kini hanya wajib membayar minimal 5% dari total tagihan, turun dari sebelumnya 10%.

Selain itu, denda keterlambatan pembayaran maksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak akan melebihi Rp 100.000.

"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2025," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Ia menambahkan, "Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.

Kebijakan ini juga berdampak pada tarif SKNBI, di mana tarif dari BI kepada bank tetap Rp 1, dan tarif maksimum dari bank kepada nasabah adalah Rp 2.900.

Perpanjangan keringanan ini bukan kali pertama dilakukan BI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank Indonesia untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi.

Meski demikian, BI tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu kredit dengan bijak. Penggunaan yang tidak bertanggung jawab dapat memicu masalah keuangan.

Baca Juga: Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI akan terus memantau pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang individu, termasuk penggunaan kartu kredit. Kebijakan BI akan terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit tetap lancar demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi kartu kredit masih meningkat dalam setahun terakhir berdasarkan Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP) Bank Indonesia, tepatnya selama periode Maret 2024 hingga Februari 2025. 

"Sejalan dengan hal tersebut, jumlah kredit dengan menggunakan kartu kredit juga masih tumbuh, dari sebesar Rp95,84 triliun di Maret 2024 menjadi Rp102,82 triliun di Maret 2025 atau meningkat 7,28%," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Minggu (25/5/2025). 

Dian menyebutkan di sisi lain, kredit melalui paylater juga meningkat tinggi sebesar 32,18% YoY pada Maret 2025 mencapai Rp22,78 triliun. Dengan perkembangan kedua transaksi tersebut, lanjut Dian, OJK menilai bahwa penggunaan kartu kredit maupun paylater masih berjalan beriringan sebagai pilihan bagi masyarakat. 

"Khususnya, untuk mendapatkan akses pembiayaan konsumtif," jelasnya. 

Sebelumnya, Dian menyatakan dari sisi porsi kredit, paylater perbankan tercatat sebesar 0,29% dari total kredit bank senilai Rp7.908 triliun per Maret 2025. Penyaluran kredit perbankan pada periode tersebut tumbuh 9,16% YoY. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI