Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Meski Mudik Dilarang, Garuda Indonesia Tetap Beroperasi Normal

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 04 Mei 2021 | 09:50 WIB
Meski Mudik Dilarang, Garuda Indonesia Tetap Beroperasi Normal
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia tetap menyiapkan pesawatnya meski ada larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Garuda Indonesia tetap akan melayani penumpang khusus yang memiliki izin bepergian saat larangan mudik berlaku.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, maskapai berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik, dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, tutur Irfan, saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan.

Selain itu, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.

"Kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app Fly Garuda," kelas Irfan

Irfan berharap, kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan.

"Khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini," tutup Irfan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah

Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah

Bali | Selasa, 04 Mei 2021 | 07:49 WIB

DKI Jakarta Siapkan 12 Titik Penyekatan, Masuk Saat Lebaran Wajib SIKM

DKI Jakarta Siapkan 12 Titik Penyekatan, Masuk Saat Lebaran Wajib SIKM

Otomotif | Selasa, 04 Mei 2021 | 07:13 WIB

Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Meniadakan Mudik

Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Meniadakan Mudik

Lifestyle | Selasa, 04 Mei 2021 | 06:17 WIB

Terkini

Emiten BMHS Gunakan Capex Bangun Skybridge, Berapa Besarannya?

Emiten BMHS Gunakan Capex Bangun Skybridge, Berapa Besarannya?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:49 WIB

Inflasi Melejit ke 3,08 Persen, Apa Dampaknya?

Inflasi Melejit ke 3,08 Persen, Apa Dampaknya?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:30 WIB

Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun

Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:08 WIB

PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)

PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:00 WIB

Kewajiban Neto Investasi Turun Jadi 227,6 Miliar Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Kewajiban Neto Investasi Turun Jadi 227,6 Miliar Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:46 WIB

GSMS 2026 Soroti Tantangan Komunikasi Pemerintah di Tengah Fragmentasi Media

GSMS 2026 Soroti Tantangan Komunikasi Pemerintah di Tengah Fragmentasi Media

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:23 WIB

Jadi Aset Negara, Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Kemayoran Indah Golf

Jadi Aset Negara, Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Kemayoran Indah Golf

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:10 WIB

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:23 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB