Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:36 WIB
Kemnaker Sanksi Tegas Pengusaha yang Langgar Aturan Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong kalangan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan. Caranya, dengan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati  untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan THR," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Jumat (7/5/2021).

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 diantaranya, ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, Kemnaker  mengerahkan  Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Anwar.

Lebih jauh Anwar mengatakan, tadi pagi, Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," urai Anwar.

Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:16 WIB

Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja, THR Cuma Rp 100 Ribu, Gaji Belum Dibayar

Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja, THR Cuma Rp 100 Ribu, Gaji Belum Dibayar

Malang | Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:27 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 12:52 WIB

May Day 2021, Kemnaker - Kemkes Vaksinasi 1000 Pekerja dan Buruh

May Day 2021, Kemnaker - Kemkes Vaksinasi 1000 Pekerja dan Buruh

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:28 WIB

Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan

Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 16:57 WIB

Kemnaker Tegaskan, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

Kemnaker Tegaskan, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

Bisnis | Kamis, 29 April 2021 | 13:48 WIB

Terkini

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:58 WIB

10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?

10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:51 WIB

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:14 WIB

Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung

Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:09 WIB

Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK

Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:46 WIB

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Program Magang Nasional Batch 4 Dimulai Juli 2026, Telan Anggaran Rp 4,14 Triliun

Program Magang Nasional Batch 4 Dimulai Juli 2026, Telan Anggaran Rp 4,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:34 WIB

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:58 WIB