Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penegakan Hukum Jiwasyara - Asabri Diduga Langgar SOP, Ini Kata Pakar

Iwan Supriyatna

Senin, 10 Mei 2021 | 07:39 WIB
Penegakan Hukum Jiwasyara - Asabri Diduga Langgar SOP, Ini Kata Pakar
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri diduga telah merugikan banyak pihak yang tak terlibat dalam kasus rasuah tersebut.

Mulai dari dugaan penyitaan aset yang tidak memperhatikan hak-hak pihak ketiga hingga proses hukum yang serampangan, diduga menjadi bagian dari pelanggaran SOP oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Terbukti dengan banyaknya pihak yang saat ini mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk segera melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Suparji ditulis Senin (10/5/2021).

Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.

Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.

"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," ujarnya.

Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

baca juga

"Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya," kata Fajar.

Andai saja eksaminasi tersebut menemukan fakta baru bahwa diduga ada pelanggaran SOP, lanjutnya, Presiden Jokowi wajib memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan seluruh anak buahnya yang terlibat menangani kasus tersebut.

"Pasalnya eksaminasi ini kan merupakan hasil kajian para akademisi khususnya di bidang hukum, sekaligus memberikan pencerahan buat para penyidik untuk tetap ‘on the track’ dalam menangani kasus tersebut. Jika ditemukan malapraktik penegakan hukum, Presiden bisa pecat saja itu Jaksa Agung dan anak buahnya," ujarnya.

"Karena penegakan hukum yang bobrok menyebabkan iklim investasi di Indonesia juga hancur. Ini PR Presiden Jokowi agar program kerjanya bisa berjalan sesuai janji kampanye waktu itu," kata dia lagi.

Sementara tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai proses penegakan hukum terhadap kliennya dari awal memang sudah premature dan berantakan.

"Apalagi adanya wacana pelelangan yang rencananya dilakukan pihak kejaksaan, jelas prematur karena tidak jelas dasar kepemilikannya! Melakukan pelelangan Pasal 45 sebelum putusan berkekuatan hukum harus dapat menjelaskan terlebih dahulu dasar kepemilikan asetnya sehingga tidak merugikan masyarakat umum," kata Kresna.

Ia pun mengingatkan, apa bila dalam putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tersebut tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.

"Atas dasar itu, pihaknya menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:05 WIB

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:36 WIB

Asabri Serahkan Santunan RSKK ke Ahli Waris Korban Penembakan KKB

Asabri Serahkan Santunan RSKK ke Ahli Waris Korban Penembakan KKB

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:09 WIB

Terkini

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Banten | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi

Gun-il Bantah Keluar atas Kemauan Sendiri dari Xdinary Heroes dan Agensi

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Shalat Dhuha? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:32 WIB

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:29 WIB

×