Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Penegakan Hukum Jiwasyara - Asabri Diduga Langgar SOP, Ini Kata Pakar

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 10 Mei 2021 | 07:39 WIB
Penegakan Hukum Jiwasyara - Asabri Diduga Langgar SOP, Ini Kata Pakar
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri diduga telah merugikan banyak pihak yang tak terlibat dalam kasus rasuah tersebut.

Mulai dari dugaan penyitaan aset yang tidak memperhatikan hak-hak pihak ketiga hingga proses hukum yang serampangan, diduga menjadi bagian dari pelanggaran SOP oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Terbukti dengan banyaknya pihak yang saat ini mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sesuai amanat pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk segera melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Suparji ditulis Senin (10/5/2021).

Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.

Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.

"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," ujarnya.

Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

"Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya," kata Fajar.

Andai saja eksaminasi tersebut menemukan fakta baru bahwa diduga ada pelanggaran SOP, lanjutnya, Presiden Jokowi wajib memecat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan seluruh anak buahnya yang terlibat menangani kasus tersebut.

"Pasalnya eksaminasi ini kan merupakan hasil kajian para akademisi khususnya di bidang hukum, sekaligus memberikan pencerahan buat para penyidik untuk tetap ‘on the track’ dalam menangani kasus tersebut. Jika ditemukan malapraktik penegakan hukum, Presiden bisa pecat saja itu Jaksa Agung dan anak buahnya," ujarnya.

"Karena penegakan hukum yang bobrok menyebabkan iklim investasi di Indonesia juga hancur. Ini PR Presiden Jokowi agar program kerjanya bisa berjalan sesuai janji kampanye waktu itu," kata dia lagi.

Sementara tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai proses penegakan hukum terhadap kliennya dari awal memang sudah premature dan berantakan.

"Apalagi adanya wacana pelelangan yang rencananya dilakukan pihak kejaksaan, jelas prematur karena tidak jelas dasar kepemilikannya! Melakukan pelelangan Pasal 45 sebelum putusan berkekuatan hukum harus dapat menjelaskan terlebih dahulu dasar kepemilikan asetnya sehingga tidak merugikan masyarakat umum," kata Kresna.

Ia pun mengingatkan, apa bila dalam putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tersebut tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.

"Atas dasar itu, pihaknya menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:05 WIB

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:36 WIB

Asabri Serahkan Santunan RSKK ke Ahli Waris Korban Penembakan KKB

Asabri Serahkan Santunan RSKK ke Ahli Waris Korban Penembakan KKB

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:09 WIB

Terkini

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:37 WIB

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:49 WIB

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:37 WIB

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:24 WIB

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:01 WIB

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:41 WIB

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:05 WIB