Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Ibarat Petir di Siang Bolong, Sri Mulyani Wacanakan Kenaikan Tarif PPN

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:43 WIB
Ibarat Petir di Siang Bolong, Sri Mulyani Wacanakan Kenaikan Tarif PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id)

Suara.com - Ibarat petir di siang bolong, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewacanakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 15 persen dari saat ini 10 persen.

Kenaikan ini membuat kaget karena akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang dengan kondisi pandemi Covid-19 yang diprediksi masih ada.

"Saya kira publik harus mendengar jauh lebih luas, dan ini menjadi titik penting agar keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus didiskusikan banyak kalangan, banyak pihak," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam acara diskusi virtual, bertajuk 'PPN 15 Persen, Perlukah di Masa Pandemi?' Selasa (11/5/2021).

Wacana kenaikan tarif PPN ini, lanjut dia diketahui pertama kali dalam acara Musrenbang Bappenas beberapa waktu lalu dan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana menjadi salah satu pembicaranya.

Pernyataan Tauhid ini juga sekaligus menjawab cuitan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang mempertanyakan dari mana isu kenaikan PPN 10 persen menjadi 15 persen yang dibahas dalam webinar ini.

Tauhid juga menjawab mengapa dalam webinar ini ia tak menyertakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar topik yang dibahas lebih berimbang seperti yang disampaikan Yustinus.

"Karena acara ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Mudah-mudahan tidak mengurangi respect kami kepada teman-teman Ditjen Pajak. Mungkin di lain kesempatan ada diskusi lanjutan, saya kira kami tidak masalah. Jadi saya kira itu cukup fair. Giliran pertama Indef giliran selanjutnya Ditjen Pajak," imbuhnya.

Menurut Tauhid, peluang untuk menaikkan PPN memang terbuka lebar dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambangan Nilai. Sebab dalam pasal 1 beleid tersebut, tarif PPN bisa diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen.

Tapi mengingat kondisi ekonomi saat ini yang kurang begitu baik akibat pandemi Covid-19 membuat kebijakan ini dirasa kurang pas dan tepat.

"2022 kita itu belum pulih, tapi kenapa dibebankan dengan kebijakan katakanlah dengan kenaikan pajak (PPN) ini tentu ini sangat bertentangan dengan teori ekspansi fiskal" pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Jokowi dan Sri Mulyani Silang Pendapat soal THR PNS, Ini Kata KSP

Isu Jokowi dan Sri Mulyani Silang Pendapat soal THR PNS, Ini Kata KSP

Riau | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:33 WIB

Bantah Ribut soal THR ASN, KSP: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara

Bantah Ribut soal THR ASN, KSP: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:09 WIB

Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Berseteru ? Ini Penjelasan Istana

Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Berseteru ? Ini Penjelasan Istana

Sulsel | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:08 WIB

Terkini

IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik

IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:56 WIB

Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang

Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:43 WIB

Perusahaan yang Dipercaya Publik Punya Peluang Tumbuh Lebih Besar

Perusahaan yang Dipercaya Publik Punya Peluang Tumbuh Lebih Besar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB

Harga Minyak Meroket Imbas Perang AS-Iran Meletus Lagi, Trump: Bom Habis-habisan!

Harga Minyak Meroket Imbas Perang AS-Iran Meletus Lagi, Trump: Bom Habis-habisan!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:32 WIB

MBG Bakal Ditarik dari Sekolah Elit, Fokus Daerah Terpencil

MBG Bakal Ditarik dari Sekolah Elit, Fokus Daerah Terpencil

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:29 WIB

BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel

BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:24 WIB

Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto

Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:22 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.988, Dipicu 'Ulah' Trump dan Rapor Merah Ritel Domestik

Rupiah Melemah ke Rp17.988, Dipicu 'Ulah' Trump dan Rapor Merah Ritel Domestik

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:10 WIB

Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti

Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:05 WIB

Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April

Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:56 WIB