2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal

Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:10 WIB
2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal
Ilustrasi kecurangan (fraud). [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk Budhi, secara khusus dinilai telah memenuhi unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Alasannya ia merupakan direksi yang membawahi fungsi personalia perseroan, sehingga seharusnya tidak dapat menandatangani laporan keuangan. Sesuai aturan OJK, hanya direktur utama, dan direktur yang membawahi fungsi akuntansi dan keuangan yang dapat menandatangani laporan.

“Jika yang tandatangan merupakan Direktur HRD, artinya tindakannya itu di luar kewenangannya. Ini merupakan penggunaan martabat palsu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI