Hal senada juga diutarakan anggota dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, yaitu Eriko Sotarduga. Dia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menyerahkan peta jalan perpajakan Indonesia. Sehingga kebijakan yang ditempuh tidak ngawur.
"Kami perlu roadmapnya, sehingga banggar bukan sekedar mengetok dan paham strategi pemerintah. Ini momentum untuk menunjukkan di situasi berat, ada peluang yang lebih baik," kata Eriko.
Pemerintah memang berencana untuk mengatur kembali ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dimana salah satu tarif yang diatur adalah soal pajak produk sembako.