Pembeli Aset Asabri - Jiwasraya Rawan Digugat

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 14 Juni 2021 | 07:44 WIB
Pembeli Aset Asabri - Jiwasraya Rawan Digugat
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar melakukan pelelangan aset sitaan terkait dengan kasus Asabri. Namun, muncul dugaan harta atau aset tersebut tidak terkait kejahatan.

Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Menyikapi rencana tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tidak memadai.

Alasannya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti ditulis Senin (14/6/2021).

Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.  Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable). 

Putusan non-executable antara lain diatur di dalam pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan “permufakatan jahat” dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan. Namun kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar pun senada dan mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.

baca juga

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Menurutnya, jika ke depan hasil lelang tersebut itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara. Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.

"Artinya jaksa penuntut umum (JPU)harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab.

"Jika nantinya pengadilan memutuskan ' 'mengembalikan' aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual," ujarnya.

Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.

"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang

Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang

Foto | Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:50 WIB

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

Batam | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:30 WIB

Kasus Jiwasraya - Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur

Kasus Jiwasraya - Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur

Bisnis | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:40 WIB

Terkini

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:52 WIB

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 20:48 WIB

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan

70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 20:35 WIB

Shin Tae-yong Janjikan 3 Poin untuk The Jakmania, Persija Siap Jegal Persib di GBK

Shin Tae-yong Janjikan 3 Poin untuk The Jakmania, Persija Siap Jegal Persib di GBK

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 20:30 WIB

Makin Glow Up, Ini 5 Serum Eksfoliasi Lokal untuk Regenerasi Kulit

Makin Glow Up, Ini 5 Serum Eksfoliasi Lokal untuk Regenerasi Kulit

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 20:30 WIB

IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T

IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:14 WIB

Bastian Steel Ngaku 'Tersiksa' Syuting Bareng Oki Rengga Gara-Gara Kebanyakan Ketawa

Bastian Steel Ngaku 'Tersiksa' Syuting Bareng Oki Rengga Gara-Gara Kebanyakan Ketawa

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:11 WIB

Persija vs Persib Kembali ke SUGBK Setelah 7 Tahun, Pramono: Tunjukkan Jakarta Tuan Rumah yang Baik

Persija vs Persib Kembali ke SUGBK Setelah 7 Tahun, Pramono: Tunjukkan Jakarta Tuan Rumah yang Baik

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:03 WIB

×