Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Bella

Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak [SuaraJogja.com/Ema Rohimah]
baca 10 detik
  • Polresta Pati menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial MK sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.
  • Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu, 9 September, dan terjadi di Kecamatan Kayen.
  • Polisi menyita bukti serta menerapkan undang-undang terkait untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Suara.com - Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MK (47), sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu (9/9). Korban diketahui merupakan salah satu siswa di lembaga pendidikan agama tersebut.

"Terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK (47)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat.

Dika mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen pada periode Juli hingga Agustus 2026.

"Pengungkapan tindak pidana tersebut, berawal dari laporan keluarga korban pada Rabu (9/9) terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban yang juga salah satu siswa di lembaga pendidikan itu dengan terduga pelaku MK yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Kayen," katanya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sehari kemudian, Kamis (10/9), penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.

"Kemudian pada Kamis (10/9), terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.

baca juga

Polresta Pati juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan korban, saksi dan tersangka, hingga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait.

"Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban," ujar Kompol Dika.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:57 WIB

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:42 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

Satu Korban Saja Tak Boleh Terjadi, Komisi X Soroti Dugaan Keracunan MBG Ratusan Santri di Sidoarjo

Satu Korban Saja Tak Boleh Terjadi, Komisi X Soroti Dugaan Keracunan MBG Ratusan Santri di Sidoarjo

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:15 WIB

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:10 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

Ratusan Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, DPR Minta BGN Bertanggung Jawab

Ratusan Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, DPR Minta BGN Bertanggung Jawab

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:58 WIB

×