Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Bella

Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak [SuaraJogja.com/Ema Rohimah]
baca 10 detik
  • Polresta Pati menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial MK sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.
  • Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu, 9 September, dan terjadi di Kecamatan Kayen.
  • Polisi menyita bukti serta menerapkan undang-undang terkait untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Suara.com - Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MK (47), sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu (9/9). Korban diketahui merupakan salah satu siswa di lembaga pendidikan agama tersebut.

"Terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK (47)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat.

Dika mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen pada periode Juli hingga Agustus 2026.

"Pengungkapan tindak pidana tersebut, berawal dari laporan keluarga korban pada Rabu (9/9) terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban yang juga salah satu siswa di lembaga pendidikan itu dengan terduga pelaku MK yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Kayen," katanya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sehari kemudian, Kamis (10/9), penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.

"Kemudian pada Kamis (10/9), terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.

baca juga

Polresta Pati juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan korban, saksi dan tersangka, hingga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait.

"Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban," ujar Kompol Dika.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:57 WIB

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:42 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

Satu Korban Saja Tak Boleh Terjadi, Komisi X Soroti Dugaan Keracunan MBG Ratusan Santri di Sidoarjo

Satu Korban Saja Tak Boleh Terjadi, Komisi X Soroti Dugaan Keracunan MBG Ratusan Santri di Sidoarjo

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:15 WIB

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian

News | Rabu, 02 September 2026 | 14:10 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

Ratusan Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, DPR Minta BGN Bertanggung Jawab

Ratusan Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, DPR Minta BGN Bertanggung Jawab

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×