- Polresta Pati menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial MK sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.
- Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu, 9 September, dan terjadi di Kecamatan Kayen.
- Polisi menyita bukti serta menerapkan undang-undang terkait untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Suara.com - Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MK (47), sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu (9/9). Korban diketahui merupakan salah satu siswa di lembaga pendidikan agama tersebut.
"Terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK (47)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat.
Dika mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen pada periode Juli hingga Agustus 2026.
"Pengungkapan tindak pidana tersebut, berawal dari laporan keluarga korban pada Rabu (9/9) terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban yang juga salah satu siswa di lembaga pendidikan itu dengan terduga pelaku MK yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Kayen," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sehari kemudian, Kamis (10/9), penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.
"Kemudian pada Kamis (10/9), terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.
Polresta Pati juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan korban, saksi dan tersangka, hingga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait.
"Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban," ujar Kompol Dika.
Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.