Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Petani di Pangandaran Rasakan Manfaat Asuransi Pertanian

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Senin, 28 Juni 2021 | 10:40 WIB
Petani di Pangandaran Rasakan Manfaat Asuransi Pertanian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan).

Suara.com - Sejumlah petani di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merasakan manfaat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Pertanggungan itu diberikan oleh karena mereka mengalami gagal panen akibat perubahan iklim yang terjadi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, AUTP atau asuransi pertanian merupakan proteksi kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika mengalami gagal panen, baik yang disebabkan oleh perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman).

"Dengan mengikuti program AUTP petani terhindar dari kerugian karena mereka mendapat pertanggungan dari program tersebut. AUTP ini program proteksi kepada petani," kata SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menerangkan, program AUTP direalisasikan selain sebagai upaya proteksi terhadap petani, juga untuk menjaga produktivitas mereka. Pertanggungan AUTP ketika petani gagal panen melindungi mereka agar tetap dapat berproduksi.

"Program AUTP ini memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani yang mengalami gagal panen. Dengan begitu, mereka tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.

Di sisi lain, AUTP juga diprogramkan untuk menjaga kesejahteraan petani. Dengan AUTP, petani yang mengalami gagal panen tak akan mengalami kerugian sehingga mereka masih bisa berproduksi untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Program AUTP ini memiliki banyak manfaat bagi petani. Kami mendorong agar petani dapat mengikuti program ini agar mendapat pertanggungan dan terhindar dari kerugian," ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Indah Megahwati menjelaskan, untuk mengikuti program AUTP caranya cukup mudah. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan mengikuti program AUTP 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Pendaftaran bisa dengan mengisi formulir yang telah disediakan didampingi oleh Penyuluh Pertanian setempat dan petugas Dinas Pertanian. Premi Asuransi Usaha Tani Padi ini ditetapkan sebesar 3 persen dari standar biaya input usaha tani padi yaitu Rp6 juta per hektar per musim tanam.

Untuk nilai premi yang harus dibayar yaitu sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Dari jumlah Rp180 ribu tersebut sebesar 80 persen atau senilai Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

"Petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim," tutur Indah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Pertanian Dinilai Bagus, Mentan Dorong Bali Jadi Simbol Pertanian Modern

Kondisi Pertanian Dinilai Bagus, Mentan Dorong Bali Jadi Simbol Pertanian Modern

Bisnis | Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:03 WIB

Mentan Beri 3 Arahan Penting Sektor Pertanian untuk Para Bupati, Ini Isinya

Mentan Beri 3 Arahan Penting Sektor Pertanian untuk Para Bupati, Ini Isinya

Bisnis | Sabtu, 19 Juni 2021 | 18:55 WIB

Mentan Dorong Industri Porang Berkembang untuk Ekspor Pasar Mancanegara

Mentan Dorong Industri Porang Berkembang untuk Ekspor Pasar Mancanegara

Bisnis | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:47 WIB

Embung dan Peningkatan Kesejahteraan Petani di Minahasa

Embung dan Peningkatan Kesejahteraan Petani di Minahasa

Bisnis | Rabu, 16 Juni 2021 | 19:41 WIB

Kementan Genjot Pemanfaatan KUR Agar Lebih Optimal

Kementan Genjot Pemanfaatan KUR Agar Lebih Optimal

Bisnis | Selasa, 15 Juni 2021 | 18:51 WIB

Mentan: Embung Merupakan Program Strategis Pengairan Lahan Pertanian

Mentan: Embung Merupakan Program Strategis Pengairan Lahan Pertanian

Bisnis | Senin, 14 Juni 2021 | 20:45 WIB

Terkini

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB